Banner Pajak

TPU Makassar Mulai Dibidik ke Maros, Ada Lahan 20 Hektare

Pemkot Makassar mengecek sejumlah lokasi di Kabupaten Maros untuk mengantisipasi keterbatasan lahan pemakaman. Salah satu lokasi memiliki luas sekitar 15 hingga 20 hektare, tetapi masih membutuhkan kajian teknis dan legalitas.

TPU Baru Makassar
DEDIKASI. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengunjungi lahan TPU Baru Makassar di Maros. (foto:ist)

INSPIRASINUSANTARA.ID — Pemerintah Kota Makassar mulai mencari solusi jangka panjang untuk menghadapi keterbatasan lahan pemakaman. Salah satu opsi yang kini masuk kajian berada di Kabupaten Maros, tepatnya di wilayah batas Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin turun langsung meninjau lahan tersebut pada Senin, 7 September 2026. Peninjauan itu bertujuan melihat kondisi lapangan sekaligus memastikan potensi lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi warga Makassar.

Munafri mengatakan, kebutuhan lahan pemakaman tidak bisa menunggu sampai lahan yang tersedia benar-benar habis. Pemkot Makassar perlu menyiapkan lokasi baru sejak sekarang agar kebutuhan warga pada tahun-tahun mendatang tetap terpenuhi.

“Memastikan ketersediaan lahan TPU makam yang tersedia secara riil untuk kebutuhan pemakaman warga pada tahun-tahun mendatang,” kata Munafri.

Lahan TPU Makassar Semakin Terbatas

Keterbatasan lahan menjadi alasan utama Pemkot Makassar mulai melihat kemungkinan pemanfaatan lokasi di luar wilayah administratif kota. Kondisi tersebut terlihat dari sejumlah TPU yang sudah lama digunakan masyarakat.

Salah satu contohnya adalah TPU Antang. Munafri menyebut luas TPU tersebut sekitar 9 hektare dan telah digunakan selama hampir 20 tahun.

Saat ini, TPU Antang sudah semakin penuh. Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu memikirkan lokasi baru dengan kapasitas yang jauh lebih besar.

“Yang ada di Antang itu kurang lebih 9 hektare dan sudah penuh. Itu dalam waktu mungkin hampir 20 tahun,” jelas Munafri.

Perbandingan luas itu menjadi salah satu pertimbangan ketika Pemkot Makassar melihat lahan di Maros. Lokasi yang ditinjau memiliki perkiraan luas 15 hingga 20 hektare.

Luas tersebut memberikan potensi ruang yang lebih besar untuk kebutuhan pemakaman dalam jangka panjang. Namun, Pemkot Makassar belum menetapkan lahan itu sebagai TPU baru.

Ada Lahan 15 sampai 20 Hektare

Munafri menyebut pemerintah masih menghitung secara lebih rinci luas lahan yang tersedia. Berdasarkan peninjauan awal, luas kawasan berada pada kisaran 15 hingga 20 hektare.

“Lahan kurang lebih kita hitung 15 sampai 20 hektare yang ada di sana untuk memastikan,” ujar Munafri.

Besarnya lahan menjadi faktor penting karena pemerintah tidak ingin mengulang persoalan yang sama dalam beberapa tahun ke depan. Jika kapasitas lokasi baru terlalu kecil, Pemkot Makassar akan kembali menghadapi kebutuhan pencarian lahan dalam waktu relatif singkat.

Karena itu, pemerintah melihat penyediaan TPU sebagai proyek jangka panjang. Perencanaan harus memperhitungkan kebutuhan masyarakat dalam rentang waktu yang lebih panjang, bukan hanya kondisi pemakaman saat ini.

“Maka dari itu kita mau pastikan ini jadi pekerjaan jangka panjang, jadi kita tidak pusing lagi. Satu persoalan bisa selesai,” tuturnya.

Meski begitu, luas lahan bukan satu-satunya ukuran kelayakan. Pemerintah juga harus memastikan karakter tanah, kondisi lingkungan, akses, serta faktor keselamatan sebelum menentukan lokasi.

Maros Masuk Pilihan karena Butuh Lahan Besar

Pemkot Makassar mempertimbangkan wilayah Maros karena kebutuhan TPU membutuhkan lahan yang relatif luas. Keterbatasan ruang di dalam kota membuat pemerintah harus membuka kemungkinan mencari lokasi alternatif di wilayah sekitar.

Namun, lokasi pemakaman tidak bisa dipilih hanya berdasarkan luas. Kondisi geografis menjadi pertimbangan penting, terutama terkait potensi banjir dan genangan.

“Kita butuh ketersediaan lahan yang relatif besar. Karena lahan kuburan ini tidak hanya harus besar, tapi juga harus bebas dari banjir,” kata Munafri.

Pertimbangan tersebut membuat Pemkot Makassar tidak langsung mengambil keputusan setelah melihat satu lokasi. Pemerintah masih membuka kemungkinan terhadap beberapa tempat lain.

Munafri menyebut terdapat dua hingga tiga lokasi yang berpotensi menjadi kawasan pemakaman warga Makassar. Pemerintah akan membandingkan kondisi masing-masing lokasi sebelum menentukan pilihan.

“Kemarin kita lihat ada dua sampai tiga lokasi yang memungkinkan untuk itu supaya fasilitas pemakaman warga Kota Makassar ini tetap bisa terpenuhi,” terangnya.

Dengan pendekatan tersebut, Pemkot Makassar ingin memastikan lokasi yang dipilih benar-benar mampu menjawab kebutuhan. Pemerintah juga menghindari keputusan yang hanya berdasarkan ketersediaan lahan tanpa mempertimbangkan aspek teknis.

Kondisi Tanah Akan Diuji

Tahap berikutnya akan melibatkan pemeriksaan teknis terhadap lokasi yang dianggap paling potensial. Salah satu pemeriksaan yang disiapkan adalah uji sondir.

Uji tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi tanah di bawah permukaan. Informasi itu penting karena aktivitas pemakaman membutuhkan kondisi tanah yang memungkinkan proses penggalian berjalan secara layak.

Pemkot Makassar juga ingin memastikan lokasi tidak memiliki lapisan batu cadas atau material keras yang dapat menyulitkan proses penggalian makam.

“Untuk memastikan apakah di bawah ini bukan batu cadas, bukan batu keras yang susah untuk digali dan sebagainya,” kata Munafri.

Selain struktur tanah, tim teknis akan melihat kontur lahan. Potensi genangan dan banjir juga menjadi bagian dari pemeriksaan.

Akses menuju lokasi turut menentukan kelayakan. TPU harus memiliki akses yang memadai agar keluarga, petugas, dan kendaraan dapat mencapai kawasan pemakaman dengan mudah.

Karena itu, hasil peninjauan lapangan belum menjadi keputusan akhir. Pemkot Makassar masih membutuhkan kajian lebih mendalam sebelum menyusun rencana pembangunan.

Status Lahan di Luar Makassar Jadi Perhatian

Rencana pembangunan TPU di Maros juga memiliki persoalan lain. Lokasi tersebut berada di luar wilayah administratif Kota Makassar.

Kondisi itu membuat aspek legalitas dan mekanisme pengadaan lahan menjadi sangat penting. Pemkot Makassar harus memastikan seluruh tahapan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Munafri menegaskan pemerintah tidak akan mengabaikan aspek tersebut. Menurut dia, mekanisme pengadaan lahan harus jelas sejak awal agar rencana TPU tidak menimbulkan persoalan hukum pada masa mendatang.

“Tentu kita berharap kalau memang ini bisa, harus sesuai dengan aturan-aturan proses pengadaan. Apalagi ini berada di luar Kota Makassar,” tegasnya.

Pemerintah juga perlu memastikan bentuk kerja sama atau mekanisme penguasaan lahan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu menjadi bagian dari pekerjaan sebelum pembangunan dapat berjalan.

“Jadi penting sekali untuk mengingat regulasi-regulasi yang terkait dengan pengadaan lahan kuburan ini,” katanya.

Dengan kata lain, Pemkot Makassar masih berada pada tahap penjajakan. Pemerintah perlu menyelesaikan kajian teknis sekaligus memastikan jalur hukum sebelum menetapkan kawasan tersebut sebagai TPU.

Pemkot Tidak Ingin Mengulang Krisis Lahan

Rencana mencari TPU baru menunjukkan bahwa Pemkot Makassar ingin menangani persoalan pemakaman sebelum berubah menjadi krisis lahan. Pengalaman TPU Antang menjadi gambaran bahwa fasilitas pemakaman membutuhkan perencanaan jangka panjang.

Jika pemerintah menunggu hingga kapasitas TPU yang ada benar-benar penuh, proses pencarian lahan baru dapat berlangsung lebih sulit. Selain itu, pemerintah juga membutuhkan waktu untuk menyiapkan infrastruktur pendukung.

Karena itu, Munafri ingin memastikan lokasi baru memiliki kapasitas yang cukup. Pemerintah juga perlu melihat perkembangan kebutuhan pemakaman warga dalam jangka panjang.

Pendekatan tersebut membuat proses perencanaan harus berjalan bertahap. Pertama, pemerintah mengecek ketersediaan lahan. Kemudian, tim teknis memeriksa kondisi tanah dan lingkungan.

Setelah itu, pemerintah menilai aspek akses dan kelayakan kawasan. Pada tahap berikutnya, Pemkot Makassar perlu memastikan mekanisme pengadaan atau pemanfaatan lahan sesuai aturan.

Keputusan TPU Baru Menunggu Kajian

Pemkot Makassar belum memastikan apakah lahan di Tompobulu akan menjadi TPU baru. Pemerintah masih perlu menyelesaikan berbagai pemeriksaan sebelum menentukan pilihan.

Munafri mengatakan hasil peninjauan akan menjadi dasar untuk langkah berikutnya. Jika lokasi memenuhi persyaratan, pemerintah akan menyusun proses lanjutan dengan mengacu pada regulasi.

“Setelah itu baru kita akan menyusun. Kalau memang sepakat, kita akan runut ke aturan-aturan yang memungkinkan kita membuat lahan pemakaman di daerah lain,” pungkas Munafri.

Rencana tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan pemakaman mulai masuk dalam agenda perencanaan ruang Kota Makassar. Pemerintah tidak hanya mencari lahan yang tersedia, tetapi juga berupaya memastikan fasilitas itu mampu bertahan untuk kebutuhan jangka panjang.

Lahan 15 hingga 20 hektare di Maros menjadi salah satu opsi yang kini mendapat perhatian. Namun, statusnya masih berupa calon lokasi karena Pemkot Makassar harus menyelesaikan kajian teknis, pemeriksaan lingkungan, serta aspek legalitas.

Jika seluruh persyaratan terpenuhi, kawasan tersebut berpotensi menjadi bagian dari solusi kebutuhan pemakaman warga Makassar. Dengan perencanaan sejak dini, pemerintah berharap persoalan keterbatasan lahan TPU tidak kembali menjadi masalah mendesak dalam beberapa tahun mendatang. (sal/IN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *