News  

ASN WFH Tiap Jumat, Bagaimana dengan Karyawan Swasta?

JAKARTA,inspirasinusantara.id — Pemerintah meminta sektor swasta turut menyesuaikan kebijakan work from home (WFH) meski tidak bersifat wajib. Imbauan ini disampaikan seiring penerapan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat untuk mendukung efisiensi energi.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi pekerja swasta hanya bersifat anjuran dan diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

Menurutnya, perusahaan dapat memilih hari pelaksanaan WFH sesuai kebutuhan operasional. Namun, jika ingin selaras dengan kebijakan pemerintah, pelaksanaan WFH dapat dilakukan pada hari Jumat.

“Untuk pekerja swasta sifatnya hanya anjuran. Jika ingin sejalan dengan ASN, pilihannya bisa hari Jumat,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat sebagai bagian dari upaya penghematan energi dan efisiensi kerja.

Berbeda dengan sektor publik, penerapan sistem kerja di perusahaan swasta bergantung pada kebijakan internal masing-masing. Faktor seperti jenis industri, kebutuhan layanan, serta target bisnis menjadi pertimbangan utama.

Pengamat ketenagakerjaan menilai, fleksibilitas ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengadopsi pola kerja yang lebih adaptif tanpa mengorbankan produktivitas. Namun, tidak semua sektor memiliki fleksibilitas yang sama, terutama yang membutuhkan kehadiran fisik.

Di sisi lain, kebijakan ini dinilai dapat menjadi dorongan bagi transformasi budaya kerja menuju sistem yang lebih fleksibel dan berbasis hasil.

Ke depan, penerapan WFH di sektor swasta diperkirakan akan berkembang secara bertahap, mengikuti kebutuhan industri dan dinamika dunia kerja yang terus berubah.(*/IN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *