INSPIRASI NUSANTARA—Meskipun masa libur Idulfitri 2025 akan segera usai, bukan berarti momen berkualitas bersama keluarga harus berakhir. Pemerintah telah menetapkan sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama hingga akhir tahun yang bisa dimanfaatkan untuk merancang agenda liburan selanjutnya.
Libur panjang Lebaran Idulfitri 2025 akan segera usai, bukan berarti kesempatan untuk merencanakan waktu berkualitas bersama keluarga turut berakhir. Masih terdapat sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama hingga penghujung tahun yang dapat dimanfaatkan untuk menyusun agenda liburan berikutnya secara lebih terencana.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tercatat masih ada 11 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama yang siap dinikmati setelah Lebaran nanti.
Libur Nasional Setelah Lebaran 2025
Jumat, 18 April – Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung)
Minggu, 20 April – Paskah (Kebangkitan Yesus Kristus)
Kamis, 1 Mei – Hari Buruh Internasional
Senin, 12 Mei – Hari Raya Waisak 2569 BE
Kamis, 29 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
Minggu, 1 Juni – Hari Lahir Pancasila
Jumat, 6 Juni – Idul Adha 1446 H
Jumat, 27 Juni – Tahun Baru Islam 1447 H
Minggu, 17 Agustus – Hari Kemerdekaan RI ke-80
Jumat, 5 September – Maulid Nabi Muhammad SAW
Kamis, 25 Desember – Hari Raya Natal
Cuti Bersama Setelah Lebaran 2025
Selasa, 13 Mei – Waisak
Jumat, 30 Mei – Kenaikan Isa Almasih
Senin, 9 Juni – Idul Adha
Jumat, 26 Desember – Natal
Catatan Penting Soal Aturan Cuti Bersama
Bagi Anda yang bekerja sebagai ASN atau PNS, ada kabar gembira! Cuti bersama yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan.
Namun, berbeda dengan pegawai swasta, karyawan, atau pekerja. Cuti bersama bagi mereka tetap mengurangi jatah cuti tahunan, sesuai ketentuan dalam SKB 3 Menteri tersebut. (*/IN)