IN, MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melalui Bidang Tata Bangunan menggelar rapat konsultasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bersama PT. Sari Makassar Indah. Rapat berlangsung di ruang rapat lantai 2 kantor Distaru, dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya.
Hadir dalam rapat tersebut Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT) Kota Makassar. Mereka bertugas mengevaluasi dokumen pengajuan PBG untuk pembangunan yang berlokasi di Puri Mutiara Extension 2, Jalan Mutiara X, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini.
Pembahasan difokuskan pada kelengkapan berkas dan persyaratan teknis yang diperlukan guna melanjutkan proses pembangunan. Kabid Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya, menyampaikan apresiasi kepada PT. Sari Makassar Indah atas inisiatif mereka dalam menjalankan konsultasi ini.
“Langkah ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya di bidang penataan ruang dan bangunan,” kata Syaifuddin.
Ia juga menegaskan pentingnya setiap proses pembangunan untuk memenuhi seluruh kelengkapan administrasi. “Setiap pembangunan harus sesuai prosedur agar dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Dinas Penataan Ruang Makassar berharap sinergi antara pemerintah dan pihak swasta terus terjalin untuk memastikan pembangunan di kota ini berjalan sesuai regulasi, memperhatikan keselamatan, dan mendukung keberlanjutan lingkungan. (*/IN)