Ini Profil Prof Bayu, Guru Besar Perundang-Undangan yang Jadi Panelis Debat Pilpres 2024

PANELIS DEBAT. Profesor Dr. Bayu Dwi Anggono, SH., MH., seorang Guru Besar Ilmu Perundang-undangan dari Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej). (Foto:IST/HukumOnline)

IN, MAKASSAR – Profesor Dr. Bayu Dwi Anggono, SH., MH., seorang Guru Besar Ilmu Perundang-undangan dari Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), telah terpilih sebagai salah satu panelis dalam debat perdana Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pemilihannya tidak lepas dari keterkaitan tema debat perdana yang melibatkan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) dalam berbagai isu, termasuk pemerintahan, hukum, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga.

Ia lahir di Sidoarjo pada 23 Juni 1982. Prof. Bayu, yang memiliki keahlian mendalam dalam bidang hukum, telah menempuh pendidikan hingga tingkat doktor di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2010.

Gelar guru besar bidang hukum diperolehnya pada Oktober 2022, dengan acara pengukuhan yang dihadiri oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, yang saat ini juga berperan sebagai Cawapres nomor urut 3. Saat itu ia menjadi salah satu profesor hukum termuda di Indonesia saat usianya 39 tahun.

Keberhasilan Prof. Bayu menjadi Guru Besar Ilmu Perundang-undangan membuatnya termasuk dalam kelompok yang langka di Indonesia, dengan hanya tiga orang yang memegang posisi serupa.

Profilnya mencakup sejumlah prestasi dan kontribusi dalam dunia pendidikan dan hukum, seperti peranannya sebagai Dosen di Fakultas Hukum Universitas Jember, Dosen Tamu/Pembimbing Disertasi di beberapa PTN, Direktur Pusat Pengkajian Pancasila Dan Konstitusi (Puskapsi) FH Unej, dan aktif sebagai Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), serta berbagai keterlibatannya di pengembangan naskah akademik dan peraturan perundang-undangan di berbagai kementerian/lembaga.

Dalam debat Pilpres 2024, Prof. Bayu bergabung dengan sepuluh panelis lainnya yang memiliki keahlian dan pengalaman di berbagai bidang

Riwayat Pendidikan:
• S1 Fakultas Hukum Universitas Jember (2000)
• S2 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2007)
• S3 Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2010)

Riwayat Pekerjaan:
• Dosen FH Universitas Jember
• Dosen Tamu/Pembimbing Disertasi di beberapa PTN
• Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) FH Unej
• Mitra Bestari Jurnal Konstitusi MK dan Jurnal Legislasi Kementerian Hukum
• Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar HTN-HAN Indonesia
• Tim Ahli Penyusunan Naskah Akademik dan Peraturan Perundang-undangan di berbagai kementerian/lembaga
• Narasumber ahli di berbagai kementerian/lembaga dan ahli di persidangan (PTUN dan MK)

Publikasi Jurnal dan Prosiding:

• Omnibus law in Indonesia: A comparison to the United States and Ireland | Lentera Hukum 7, 319
• Study of The Omnibus Law Method to Create Responsive Laws in Indonesia | EUDL – European Union Digital Library
• Menimbang Kewenangan DPR dalam Penggunaan Hak Angket Pada Kasus Korupsi KTP Elektornik | Lentera Hukum 6 (1), 163-172
• The House of Representatives’ Role in Guarding Government Policies to Resolve the
• Covid-19 Pandemic According to the 1945 Constitution | Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 15 (4), 347-360
• Public Participation Urgency as Efforts and Requirements for the Formation of Good Law | The 2nd International Conference of Law, Government and Social Justice (ICOLGAS 2020)
• A Review of Government’s Constitutional Authority in Issuing a Regulation in Lieu of Law on Disbanding Mass Organization. (2022).
• Omnibus Law Sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi Dan Tantangannya Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia. Jurnal RechtsVinding 9.1 (2020): 17-37
• Tertib jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan Perundang-undangan: permasalahan dan solusinya. (2018).
• Telaah Peran Partai Politik untuk Mewujudkan Peraturan Perundang-Undangan yang Berdasarkan Pancasila Analysis of the Role of Political Parties to Achieve Pancasila Based Regulation. Jurnal Konstitusi 16 (2019).
• The Politics of Law On The Formation of Responsive, Participative, and Populist Legislation. (2016).
• Perspektif Konstitusi Indonesia pada Kerjasama Partai Politik dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pandecta Research Law Journal 9.1 (2014): 92-112.
• Penguatan nilai-nilai pancasila dalam pembangunan nasional menuju Indonesia emas. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan 1.1 (2021): 34-44.
• Problems of disputes/conflicts over land acquisition towards development for public interest in Indonesia. International Journal of Criminology and Sociology 10 (2021): 320-325.
• Pembatasan Pengajuan Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah Di Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya Terhadap Jaminan Keamanan Nasional. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 5.1 (2016): 83-100.
• Lembaga Khusus di Bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: Urgensi Adopsi dan Fungsinya dalam Meningkatkan Kualitas Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia 17.2 (2020).
• The Nuisance Ordinance in the Establishment of Commercial Buildings and Legal Enforcement of Spatial Planning at the Regional Government Level. (2019).
• Structuring the Laws and Regulations in Indonesia: Issues and Solutions. (2022).

Publikasi Buku:
• Perkembangan Pembentukan Undang-Undang di Indonesia. Konstitusi Press, 2014.
• Pokok-Pokok Pemikiran Penataan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Konstitusi Press, 2021.

Publikasi Media:

• Memperbaiki Undang-Undang | Harian Kompas
• Payung Hukum Pembinaan Ideologi Pancasila | Harian Kompas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *