INSPIRASI NUSANTARA – Waktu terus berjalan, dan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak semakin dekat. Bagi wajib pajak orang pribadi, tenggat waktu pelaporan adalah 31 Maret 2025, sedangkan bagi wajib pajak badan hingga 30 April 2025.
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak menjadi kewajiban bagi setiap warga negara yang memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, sementara bagi wajib pajak badan, tenggat waktu ditetapkan hingga 30 April 2025.
Aturan ini mengacu pada Pasal 169 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.
Pelaporan SPT Masih Gunakan e-Filing
Meskipun sistem administrasi perpajakan baru, Coretax, tengah dipersiapkan, DJP memastikan bahwa pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui sistem e-Filing di laman djponline.pajak.go.id.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa Coretax baru akan diterapkan pada pelaporan pajak tahun 2025 yang dilakukan pada 2026.
Hingga 10 Februari 2025, DJP mencatat bahwa sebanyak 2,66 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT mereka, terdiri dari 2,57 juta wajib pajak orang pribadi dan 86.960 wajib pajak badan.
Cara Lapor SPT Secara Online
Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT melalui e-Filing, berikut langkah-langkahnya:
1. Pelaporan SPT 1770 SS (Penghasilan ≤ Rp60 Juta/Tahun)
Kunjungi djponline.pajak.go.id
Masukkan NPWP, password, dan kode captcha untuk login
Pilih menu Lapor → E-Filing → Buat SPT
Isi formulir yang mencakup:
– Data penghasilan (misalnya dari formulir 1721-A2)
– Harta dan kewajiban (contoh: kendaraan, perhiasan, cicilan)
– Pajak penghasilan yang telah dipotong
– Pernyataan dan pengambilan kode verifikasi
– Kirim SPT dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dikirim melalui email
2. Pelaporan SPT 1770 S (Penghasilan > Rp60 Juta/Tahun)
– Login ke djponline.pajak.go.id
– Pilih Lapor → E-Filing → Buat SPT
– Pilih metode pengisian: formulir manual atau panduan sistem
– Isi data pajak, termasuk penghasilan dalam dan luar negeri, pajak yang telah dipotong, daftar harta, kewajiban, serta penghitungan pajak penghasilan
– Kirim SPT setelah mendapatkan kode verifikasi
Sanksi Jika Tidak Melaporkan SPT
Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tepat waktu dapat dikenakan denda:
Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi
Rp1.000.000 bagi wajib pajak badan
Untuk menghindari kendala teknis akibat lonjakan pelaporan mendekati batas waktu, wajib pajak dianjurkan untuk melapor lebih awal.
Dengan sistem e-Filing yang mempermudah proses pelaporan, masyarakat diharapkan lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajaknya demi mendukung pembangunan nasional. (fit/in)