INSPIRASI NUSANTARA–Pendidikan tinggi sering kali menjadi impian yang sulit digapai bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Namun, melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, pemerintah hadir sebagai jembatan harapan, memastikan bahwa keterbatasan finansial bukan lagi penghalang bagi mereka yang ingin melanjutkan studi.
Pemerintah terus berkomitmen mendukung pendidikan tinggi bagi anak-anak Indonesia yang terkendala biaya melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Bantuan ini mencakup pembebasan biaya pendidikan serta bantuan biaya hidup, sehingga mahasiswa dapat fokus menyelesaikan studinya tanpa beban finansial yang berat.
KIP Kuliah tidak hanya membebaskan biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT), tetapi juga memberikan bantuan biaya hidup bagi mahasiswa penerima. Besaran bantuan ini disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah dan dibagi ke dalam lima klaster, dengan jumlah yang berbeda untuk setiap kategori.
Bantuan Biaya Hidup Berdasarkan Klaster
Mengacu pada Panduan dan FAQ KIP Kuliah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), besaran bantuan biaya hidup bagi penerima KIP Kuliah dibagi dalam lima klaster, yaitu:
Klaster 1: Rp800 ribu per bulan
Klaster 2: Rp950 ribu per bulan
Klaster 3: Rp1,1 juta per bulan
Klaster 4: Rp1,25 juta per bulan
Klaster 5: Rp1,4 juta per bulan
Bantuan biaya hidup ini dikirim langsung ke rekening mahasiswa setiap enam bulan (per semester). Sementara itu, biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi tempat mahasiswa berkuliah.
Pembebasan Biaya Pendaftaran Seleksi Masuk
Selain bantuan biaya kuliah dan biaya hidup, KIP Kuliah juga memberikan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi. Fasilitas ini berlaku bagi peserta jalur UTBK-SNBT yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3), dengan syarat sebagai berikut:
1. Pemegang KIP SMA/SMK sederajat.
2. Siswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial seperti PKH atau pemegang KKS dari Kementerian Sosial.
3. Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, yang masuk dalam desil tiga Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kemenko PMK.
Syarat Pendapatan Orang Tua dan Dokumen Pendukung
Untuk bisa mendapatkan KIP Kuliah, batasan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali yang diperbolehkan adalah:
Maksimal Rp4 juta per bulan; atau
Maksimal Rp750 ribu per anggota keluarga (jika pendapatan dibagi jumlah anggota keluarga).
Dokumen yang harus disiapkan sebagai bukti kelayakan meliputi:
1. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali.
2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan dan dilegalisasi oleh pemerintah desa/kelurahan.
Dengan berbagai fasilitas yang diberikan, KIP Kuliah menjadi solusi nyata bagi anak-anak Indonesia dari keluarga kurang mampu untuk tetap bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Program ini diharapkan mampu mencetak generasi muda yang lebih berdaya saing dan berkontribusi bagi bangsa. (fit/in)