Makassar Resmi Jalankan PSEL Berbasis Aglomerasi Bersama Gowa dan Maros

MAKASSAR,inspirasinusantara.id — Pemerintah Kota Makassar bersama Pemerintah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelenggaraan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis aglomerasi.

Penandatanganan tersebut turut disaksikan Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Sabtu (4/4/2026).

Kolaborasi lintas daerah ini menjadi langkah konkret dalam mendukung implementasi program nasional pengelolaan sampah berbasis energi (waste to energy), sekaligus menjawab tantangan timbulan sampah di kawasan Mamminasata.

Dalam arahannya, Menteri Lingkungan Hidup menegaskan bahwa proyek PSEL merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah pusat dalam mengatasi persoalan sampah secara sistemik.

“Ini adalah langkah besar yang diharapkan mampu mengubah pola pengelolaan sampah yang selama ini berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjelaskan bahwa pendekatan aglomerasi dipilih agar persoalan sampah tidak diselesaikan secara parsial, melainkan melalui kerja sama antarwilayah.

“Kerja sama ini dibangun dengan sistem aglomerasi bersama daerah sekitar, yaitu Gowa dan Maros,” jelasnya.

Munafri menyebutkan, timbulan sampah di Kota Makassar saat ini mencapai sekitar 800 ton per hari, dengan kapasitas pengangkutan yang baru berada di kisaran 67 persen.

Dengan tambahan pasokan dari Kabupaten Gowa sekitar 150 ton per hari dan Kabupaten Maros sekitar 50 ton per hari, fasilitas PSEL diproyeksikan mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari.

Dari kapasitas tersebut, PSEL ditargetkan dapat menghasilkan energi listrik sebesar 20 hingga 25 MegaWatt, tergantung kualitas sampah yang diolah.

“Jumlah ini cukup untuk dimaksimalkan, namun memang perlu peningkatan kapasitas angkut agar lebih optimal,” ujarnya.

Munafri juga memastikan bahwa teknologi yang digunakan merupakan teknologi modern yang telah teruji dan aman bagi lingkungan. Ia menepis kekhawatiran masyarakat terkait potensi pencemaran dari pembangunan fasilitas tersebut.

“Teknologi yang digunakan sudah terbukti aman dan tidak mungkin dijalankan jika belum teruji,” tegasnya.

Pemerintah Kota Makassar sendiri telah menyiapkan lahan seluas 10 hektare di kawasan TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala, dengan kebutuhan efektif sekitar 7 hektare untuk pembangunan fasilitas PSEL.

Lokasi tersebut dinilai strategis karena memiliki potensi bahan baku tambahan dari timbunan sampah lama yang masih dapat dimanfaatkan.

Lebih lanjut, Munafri menegaskan bahwa pembangunan PSEL merupakan bagian dari solusi hilir yang terintegrasi dengan pembenahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Upaya tersebut mencakup peralihan metode dari open dumping ke sanitary landfill, penguatan pemilahan sampah berbasis masyarakat, optimalisasi TPS3R, pengolahan sampah organik melalui maggot dan kompos, hingga pemanfaatan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).

“Hari ini kita sudah memetakan seluruh langkah yang harus dilakukan, termasuk penanganan harian untuk memastikan tidak ada lagi praktik open dumping yang berpotensi mencemari lingkungan,” pungkasnya. (*/IN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *