Mantan Komisioner KIPD Sulsel dan Akademisi Apresiasi Uji Konsekuensi Informasi Publik Diskominfo Makassar

Mantan Komisioner KIPD Sulsel dan Akademisi Apresiasi Uji Konsekuensi Informasi Publik Diskominfo Makassar
APRESIASI. Mantan Komisioner KIPD Sulsel dan Akademisi Apresiasi Uji Konsekuensi Informasi Publik Diskominfo Makassar. (foto:istimewa)

IN, MAKASSAR – Mantan Komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sulawesi Selatan, Dr. Khaerul Mannan, dan Akademisi Universitas Hasanuddin, Dr. Muliadi Mau, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan uji konsekuensi informasi yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk meningkatkan tata kelola keterbukaan informasi publik.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Makassar Government Center and Services (MGCS) pada Kamis, 12 Desember 2024, Dr. Khaerul Mannan menilai langkah ini mencerminkan komitmen Pemkot Makassar terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor

Dr. Khaerul menjelaskan, uji konsekuensi merupakan proses penting untuk menentukan kategori informasi yang dapat diakses oleh masyarakat dan informasi yang dikecualikan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan informasi publik, baik bagi individu maupun badan hukum.

“Dengan hasil uji konsekuensi, petugas layanan informasi dapat lebih mudah menentukan apakah permohonan informasi dapat diterima atau ditolak sesuai aturan yang berlaku,” kata dosen Institute Andi Sapada (IAS) Parepare itu.

Sebagai tindak lanjut, hasil dari uji konsekuensi akan disusun dalam dokumen resmi yang menjadi panduan bagi seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemkot Makassar. Dokumen tersebut diharapkan dapat mendukung tata kelola informasi publik yang lebih sistematis dan efisien.

Dr. Muliadi Mau, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Hasanuddin, menyoroti pentingnya kegiatan ini dalam mendukung pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Langkah ini tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.

Kegiatan uji konsekuensi ini telah memasuki hari ketiga dan melibatkan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk Satpol PP, BPKAD, dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar. Pelaksanaan ini juga dirancang untuk memastikan setiap elemen pemerintahan memahami dan mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai regulasi.

Melalui uji konsekuensi ini, Pemkot Makassar semakin memperlihatkan komitmen dalam menghadirkan layanan informasi publik yang transparan, inklusif, dan berbasis hukum. Langkah strategis ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat luas dan mendukung terciptanya pemerintahan yang lebih baik. (*/IN)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *