MAKASSAR,inspirasinusantara.id — Kepatuhan pajak menjadi salah satu fondasi penting dalam pembiayaan pembangunan kota. Di tengah upaya memperkuat tata kelola fiskal daerah dan meningkatkan kesadaran wajib pajak, Pemerintah Kota Makassar memperkuat kolaborasi dengan otoritas perpajakan nasional.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menerima kunjungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Barat dalam rangka Pekan Panutan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Balai Kota Makassar, Rabu (4/3/2026). Pertemuan tersebut juga dihadiri Ketua TP PKK Makassar Melinda Aksa serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.
Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Imanul Hakim, menyampaikan apresiasi terhadap dukungan Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat kerja sama di bidang perpajakan.
Menurutnya, koordinasi antara DJP dan Pemkot Makassar selama ini berjalan baik, termasuk dalam pertukaran data yang mendukung penguatan basis pajak.
“Kami melakukan perjanjian kerja sama antara DJP dan Pemerintah Kota Makassar, termasuk dalam hal pertukaran data, dan selama ini berjalan lancar,” ujar Imanul.
Dalam pertemuan tersebut, DJP juga membahas rencana pengembangan pilot project inovasi layanan perpajakan yang direncanakan berjalan di Makassar. Inisiatif ini diarahkan untuk memperkuat integrasi data dan meningkatkan kemudahan layanan bagi wajib pajak di daerah.
Selain itu, pertemuan ini menjadi bagian dari rangkaian Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan menjelang batas akhir pelaporan. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas pelaporan SPT ditetapkan hingga 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan hingga 30 April.
Imanul menjelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri diimbau oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk melaporkan SPT lebih awal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak.
Ia menilai Munafri Arifuddin telah memberikan contoh sebagai pimpinan daerah dengan melaporkan SPT Tahunan lebih awal.
“Alhamdulillah, Pak Wali Kota sudah melaporkan SPT dan juga telah mengimbau seluruh ASN serta masyarakat Kota Makassar untuk melaporkan SPT lebih awal,” kata Imanul.
DJP juga menjelaskan bahwa saat ini pelaporan SPT semakin dipermudah melalui sistem digital bernama Cortex. Melalui sistem tersebut, wajib pajak dapat melaporkan SPT secara daring tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak.
Imanul menyebutkan aplikasi tersebut telah digunakan sejak awal 2025 dan hingga kini berjalan lancar serta dimanfaatkan oleh banyak wajib pajak.
“Terkait kesiapan sistem Cortex, aplikasi tersebut telah kami gunakan sejak awal Januari 2025 dan hingga kini berjalan lancar,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan kepatuhan pelaporan SPT bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah berada di bawah pengawasan Inspektorat. Secara target internal, capaian pelaporan telah mencapai 100 persen, meskipun DJP tetap mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak secara luas.
Dalam kesempatan yang sama, Imanul juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pesan atau panggilan telepon yang meminta data pribadi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Hal tersebut sering digunakan dalam modus penipuan atau scamming yang dapat berujung pada peretasan data dan rekening,” katanya.
Sementara itu, Munafri Arifuddin menegaskan pentingnya membangun budaya sadar pajak di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat. Ia menyatakan pelaporan SPT lebih awal merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
“Tentu ini kita harapkan dapat membangun budaya sadar pajak sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Munafri.
Penguatan sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan DJP dinilai menjadi bagian penting dalam mendorong sistem perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi. Bagi Makassar sebagai pusat aktivitas ekonomi di kawasan timur Indonesia, peningkatan kepatuhan pajak tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga membuka ruang bagi penguatan tata kelola fiskal yang lebih transparan dan berkelanjutan di tingkat daerah.(*/IN)













