MAKASSAR, inspirasinusantara.id — Masjid di Kota Makassar tidak cukup hanya berdiri megah dan ramai kegiatan ibadah. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan, masjid harus dikelola secara profesional, memiliki kepastian hukum wakaf, serta hadir menjawab persoalan sosial di lingkungan sekitarnya.
Penegasan itu disampaikan Munafri saat menghadiri peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang dirangkaikan dengan pelantikan Badan Pengurus Harian Masjid Nurul Ittihad, Kelurahan Kalukkuang, Kecamatan Tallo, masa bakti 2025–2030, Minggu malam, 18 Januari 2026.
Munafri menyoroti persoalan mendasar yang masih dihadapi banyak masjid di Makassar, yakni belum tertibnya legalitas wakaf. Dari ribuan masjid yang ada, ia menyebut hanya sebagian kecil yang telah memiliki dokumen wakaf secara lengkap dan sah secara hukum.
“Ini masalah serius. Banyak masjid dibangun dengan niat baik oleh generasi terdahulu, tetapi tidak diikuti pencatatan wakaf yang rapi. Akibatnya, di kemudian hari bisa memicu sengketa,” ujarnya.
Menurut Munafri, kepastian hukum wakaf penting bukan hanya untuk melindungi aset masjid, tetapi juga memastikan pengelolaan dana umat berjalan transparan dan akuntabel. Karena itu, Pemerintah Kota Makassar akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama, Badan Wakaf, dan Badan Amil Zakat untuk mendorong percepatan legalisasi aset wakaf masjid.
Selain aspek legal, Munafri juga menekankan pentingnya standar kebersihan masjid. Ia menyebut kondisi toilet sebagai indikator sederhana namun krusial dalam menilai kualitas pengelolaan rumah ibadah.
“Masjid itu tempat orang mencari ketenangan. Kalau toiletnya tidak bersih, jamaah tidak nyaman. Ini hal mendasar, tapi sering diabaikan,” katanya.
Lebih jauh, Munafri mengingatkan bahwa fungsi masjid tidak berhenti pada aktivitas ritual. Masjid, menurutnya, harus menjadi ruang sosial yang hidup—tempat warga berdiskusi, menyelesaikan persoalan bersama, hingga pusat penguatan solidaritas di lingkungan sekitar.
Ia menekankan agar pengurus masjid yang baru dilantik benar-benar bekerja aktif dan responsif, bukan sekadar tercantum dalam struktur organisasi.
“Pengurus masjid harus hadir di tengah jamaah. Bukan hanya ada di SK, tetapi betul-betul menjalankan peran sosialnya,” ujarnya.
Munafri juga menyoroti pentingnya masjid sebagai ruang pembinaan generasi muda. Ia mengingatkan agar anak-anak tidak dijauhkan dari masjid hanya karena perilaku mereka yang masih lincah dan penuh energi.
“Jangan alergi dengan anak-anak di masjid. Biarkan mereka bermain, belajar, dan tumbuh di lingkungan masjid. Dari sanalah kecintaan mereka pada masjid dibentuk,” kata Munafri.
Menjelang bulan suci Ramadan, ia mengajak seluruh pengurus masjid, lurah, RT, dan RW untuk bersama-sama menyiapkan masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan yang nyaman, bersih, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.
Menurut Munafri, masjid yang tertib secara hukum, terawat secara fisik, dan aktif secara sosial akan menjadi fondasi penting dalam membangun kehidupan masyarakat yang rukun dan berdaya. (*/IN)













