Banner Pajak

Munafri Arifuddin Dorong Pidana Kerja Sosial Mulai Diterapkan di Makassar

MAKASSAR,inspirasinusantara.id — Penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem hukum baru mulai disiapkan di Kota Makassar. Kebijakan ini muncul seiring mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membuka ruang bagi hukuman alternatif selain pidana penjara.

Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin menandatangani nota kesepahaman dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial di daerah tersebut. Penandatanganan MoU dilakukan di Ruang Sipakatau Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).

Kerja sama tersebut mencakup penyediaan lokasi kegiatan kerja sosial bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman tersebut berdasarkan putusan pengadilan.

Munafri Arifuddin menilai pidana kerja sosial merupakan pendekatan yang lebih konstruktif dalam sistem penegakan hukum karena tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga memberikan kontribusi langsung bagi masyarakat.

“Ini adalah langkah yang insya Allah akan memberikan dampak baik bagi Kota Makassar,” ujar Munafri.

Menurutnya, sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar memiliki potensi cukup besar menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Pemerintah kota, kata dia, siap menindaklanjuti putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman tersebut kepada pelaku tindak pidana.

Munafri menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran dalam memastikan pelaksanaan putusan hakim dapat berjalan efektif, salah satunya melalui penyediaan lokasi kegiatan kerja sosial yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Ia menyebut sejumlah program pemerintah kota, seperti kegiatan kebersihan lingkungan, dapat menjadi salah satu bentuk aktivitas kerja sosial yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

“Saya berharap seluruh pihak yang hadir dapat menjadi satu kesatuan untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik,” kata Munafri.

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar, Surianto, menyampaikan bahwa kebijakan pidana kerja sosial merupakan bagian dari implementasi KUHP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Menurutnya, dukungan Pemerintah Kota Makassar menjadi faktor penting dalam memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan efektif di tingkat daerah.

“Makassar insyaallah sudah siap melaksanakan putusan hakim terkait pidana kerja sosial. Kami bersyukur Pemerintah Kota Makassar memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan amanah undang-undang tersebut,” ujar Surianto.

Ia menjelaskan bahwa pidana kerja sosial akan dijalankan sesuai putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana tertentu. Pelaksanaannya akan dilakukan di lokasi-lokasi yang telah disepakati melalui kerja sama antara Bapas dan pemerintah kota.

Melalui kerja sama ini, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan dapat berjalan lebih terstruktur dan terawasi, sekaligus menjadi bagian dari proses pembinaan bagi pelaku tindak pidana.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut juga disaksikan oleh sejumlah unsur aparat penegak hukum, di antaranya Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Ketua Pengadilan Negeri Makassar I Wayan Gede Rumega, serta Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Panca Sakti.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antar lembaga dalam implementasi KUHP baru di tingkat daerah. Dalam jangka panjang, penerapan pidana kerja sosial di Makassar diharapkan dapat membuka alternatif pemidanaan yang lebih rehabilitatif sekaligus memberi manfaat nyata bagi tata kelola ruang kota dan pelayanan publik.(*/IN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *