MAKASSAR,inspirasinusantara.id — Perlindungan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi bagian penting dalam sistem pelayanan kepegawaian, terutama untuk memastikan hak-hak pegawai dan keluarga mereka tetap terpenuhi setelah masa pengabdian berakhir. Skema jaminan sosial bagi ASN juga menjadi bentuk tanggung jawab negara terhadap aparatur yang telah bekerja dalam pelayanan publik.
Pemerintah Kota Makassar bersama PT Taspen (Persero) menyerahkan santunan jaminan kematian dan tabungan hari tua kepada ahli waris almarhum Drs. Andi Muhammad Yasir, mantan Asisten I Pemerintah Kota Makassar. Penyerahan santunan tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Rabu (11/3/2026), dan disaksikan langsung Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
Dana klaim tersebut diterima oleh ahli waris almarhum, Astuti Kadir, sebagai bagian dari pemenuhan hak serta penghargaan atas pengabdian almarhum selama bertugas sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Branch Manager PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Makassar Fanny Yudha Widyanto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar Kamelia Thamrin Tantu, serta Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDMD Muh. Ilham Rasul.
Santunan yang diserahkan berasal dari program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh PT Taspen. Program ini memberikan manfaat berupa santunan kematian, uang duka wafat sebesar tiga kali gaji terakhir, biaya pemakaman, serta bantuan pendidikan bagi anak yang ditinggalkan.
Total santunan yang diterima ahli waris almarhum Andi Muhammad Yasir tercatat sebesar Rp119.650.300.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDMD Kota Makassar, Muh. Ilham Rasul, mengatakan pemberian manfaat tersebut merupakan bagian dari perlindungan sosial yang diberikan negara kepada ASN dan keluarganya.
Menurut Ilham, PT Taspen berperan sebagai lembaga yang mengelola program jaminan sosial bagi ASN, termasuk dalam proses administrasi pensiun dan pembayaran santunan kematian.
“Program ini menjadi salah satu bentuk kepastian dan perlindungan bagi para pegawai negeri selama menjalankan tugas pengabdian kepada negara hingga akhir masa hidupnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Makassar melalui BKPSDMD juga memberikan fasilitasi bagi ASN yang meninggal dunia, mulai dari proses pemakaman hingga pelaksanaan malam ta’ziah.
Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bentuk penghormatan pemerintah daerah terhadap pengabdian ASN yang telah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui sinergi antara PT Taspen dan Pemerintah Kota Makassar, pemenuhan hak-hak ASN serta ahli warisnya diharapkan dapat diproses secara lebih cepat dan akuntabel.
Keterlibatan Munafri Arifuddin dalam proses tersebut menegaskan peran pemerintah daerah dalam memastikan sistem perlindungan sosial bagi ASN berjalan efektif. Dalam jangka panjang, penguatan pelayanan jaminan sosial ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kepegawaian sekaligus memberikan kepastian bagi keluarga aparatur yang telah mengabdikan diri dalam pelayanan publik di Kota Makassar.(*/IN)













