Munafri Arifuddin Tertibkan PKL Bontoala, Tata Ulang Ruang Publik

MAKASSAR,inspirasinusantara.id — Penggunaan trotoar dan saluran drainase sebagai lokasi berjualan masih menjadi persoalan klasik di sejumlah titik Kota Makassar. Praktik ini tidak hanya mengganggu fungsi ruang publik, tetapi juga berdampak pada akses pejalan kaki dan sistem drainase yang berpotensi memicu genangan.

Dalam konteks penataan kota tersebut, Pemerintah Kota Makassar menertibkan puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, tepatnya di sekitar SMK Negeri 4 Makassar, Kamis (23/4/2026). Penertiban menyasar lebih dari 60 lapak yang telah berdiri selama puluhan tahun di atas fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Proses penertiban dilakukan secara bertahap melalui pendekatan persuasif. Pelaksana Tugas Asisten I Pemkot Makassar, Andi Irwan Bangsawan, menjelaskan bahwa pemerintah telah lebih dulu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang sebelum tindakan lapangan dilakukan.

“Proses ini sudah melalui tahapan panjang, mulai dari edukasi, sosialisasi secara humanis, hingga pemberian teguran lisan dan tertulis sebanyak tiga kali,” ujarnya.

Menurut Irwan, sebagian besar pedagang membongkar lapaknya secara mandiri sebelum tim gabungan turun melakukan pembersihan. Kondisi ini membuat proses penataan berlangsung tanpa gejolak di lapangan.

“Alhamdulillah, masyarakat sudah memahami. Setelah diberikan pemahaman, mereka berinisiatif membongkar sendiri,” katanya.

Penertiban ini menjadi bagian dari arah kebijakan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dalam menegakkan aturan tata ruang secara konsisten. Pemerintah kota menekankan bahwa fungsi fasilitas umum harus dikembalikan sesuai peruntukannya, termasuk trotoar untuk pejalan kaki dan drainase untuk pengendalian air.

Selain penertiban fisik, kebijakan ini juga diikuti dengan skema pemberdayaan bagi pedagang terdampak. Munafri Arifuddin menyatakan bahwa pemerintah menyiapkan akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi PKL yang bersedia relokasi ke lokasi yang diperbolehkan.

“Semua penjual yang ditertibkan, kemudian membuka usaha kembali di tempat yang tidak dilarang, akan kita bantu akses langsung ke perbankan untuk mendapatkan KUR,” ujar Munafri Arifuddin.

Di lapangan, penataan melibatkan tim gabungan lintas sektor, termasuk Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, hingga unsur kecamatan. Sekitar 30 truk dikerahkan untuk mengangkut sisa pembongkaran, sekaligus membersihkan saluran drainase yang sebelumnya tertutup.

Camat Bontoala, Pataullah, menyebut pembongkaran mandiri oleh pedagang menjadi indikator keberhasilan pendekatan persuasif yang dilakukan pemerintah.

“Hari ini sebenarnya bukan lagi penertiban, tetapi proses lanjutan pembersihan sisa bongkaran yang sudah dilakukan sendiri oleh pemilik lapak,” ujarnya.

Ke depan, Pemerintah Kota Makassar memastikan penataan serupa akan berlanjut di titik lain yang masih ditemukan pelanggaran pemanfaatan ruang publik. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya membangun kota yang lebih tertib dan fungsional.

Dalam jangka panjang, langkah penertiban dan pemberdayaan ini berpotensi memperbaiki kualitas ruang publik sekaligus menjaga keberlanjutan aktivitas ekonomi informal. Namun, tantangan tetap muncul pada penyediaan lokasi relokasi yang memadai serta konsistensi pengawasan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.(*/IN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *