MAKASSAR,inspirasinusantara.id — Pemerintah Kota Makassar melayangkan ultimatum tegas kepada seluruh sekolah, mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP, agar tidak lagi menggelar kegiatan perpisahan yang membebani orang tua siswa.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan perpisahan yang mengharuskan adanya pungutan atau iuran dari orang tua merupakan pelanggaran dan tidak akan ditoleransi.
“Kalau sekolah tidak punya anggaran, jangan paksakan menggelar kegiatan penamatan. Jangan memberatkan orang tua siswa,” tegasnya, Selasa (21/4/2026).
Munafri menyebut, larangan tersebut bukan kebijakan baru. Pemerintah kota sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran melalui Dinas Pendidikan Kota Makassar. Namun, praktik pungutan masih kerap ditemukan dengan berbagai dalih, seperti kegiatan ramah tamah hingga acara perpisahan di luar sekolah.
Ia menegaskan, satu-satunya pengecualian hanya berlaku jika kegiatan tersebut sepenuhnya dibiayai pihak ketiga tanpa adanya pungutan dalam bentuk apa pun kepada orang tua siswa.
“Kalau ada yang mau menanggung semua biaya secara gratis, silakan. Tapi kalau ada urunan, apalagi sampai memberatkan, itu tidak boleh,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang beragam. Ia tidak ingin kegiatan seremonial justru menimbulkan kesenjangan sosial di lingkungan sekolah.
“Tidak semua orang tua punya kemampuan yang sama. Jangan sampai ada anak yang merasa minder karena tidak mampu ikut kegiatan,” tambahnya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Makassar akan memperketat pengawasan melalui Dinas Pendidikan. Seluruh sekolah diminta patuh tanpa celah, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas.
Munafri bahkan menegaskan bahwa sanksi berat telah disiapkan bagi kepala sekolah yang tetap membandel, termasuk pencopotan dari jabatan.
“Jangan sampai karena kegiatan seperti ini, justru berdampak pada posisi kepala sekolah. Bisa saja dicopot kalau tidak patuh,” ujarnya.
Peringatan tersebut tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri, tetapi juga menyasar sekolah swasta. Pemerintah kota akan berkoordinasi dengan pihak yayasan serta instansi terkait untuk memastikan kebijakan ini dipatuhi secara menyeluruh.
Munafri menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga dunia pendidikan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam meringankan beban ekonomi orang tua siswa.
“Dengan adanya edaran ini, kami harap seluruh sekolah di Makassar mematuhi aturan. Tidak boleh ada kegiatan yang membebani orang tua siswa,” pungkasnya. (*/IN)













