Pemkot Makassar Buka Seleksi Pejabat Eselon II, Simak Syarat dan Ketentuannya di Sini

RESMI. Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto melantik 829 Pejabat Fungsional Tertentu, di Tribun Lapangan Karebosi, Senin (24/07/2023). (foto:IST/InspirasiNusantara)

IN, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar kembali membuka Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (Eselon II). Saat ini, ada 7 jabatan yang tinggi pratama yang sedang lowong.

Tujuh jabatan yang sedang lowong adalah Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Lingkungan Hidup serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Kemudian Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja serta Kepala Dinas Sosial.

Pemkot memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi tersebut. Pendaftaran dimulai 2-16 Februari 2024.

“Lelang jabatan ini dibuka secara umum. Tentu punya peluang yang sama kepada seluruh aparatur yang memenuhi syarat,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Makassar, Akhmad Namsum, Jumat (2/2/2024).

Apapun persyaratan untuk mendaftar pejabat eselon II  antara lain sebagai berikut:

1. Pegawai Negeri Sipil;
2. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pelantikan;
3. Memiliki pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Pembina (IV/a);
4. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator/Eselon Illa atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun, atau untuk esselon III.b paling singkat 3 (tiga) tahun (berpedoman pada Surat Edaran Menpan RB Nomor B/79/M.SM.02.03/2018 tanggal 14 Agustus 2018);
5. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal strata satu (S1) atau diploma IV;
6. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun;
7. Tidak sedang/pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/tingkat berat paling singkat 1 tahun terakhir (berpedoman pada Perka BKN No. 6 Tahun 2022),
8. atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin atau tidak pernah . Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural dijatuhi hukuman pidana/penjara; sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
9. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik:
10. Peserta yang berasal dari Jabatan Struktural wajib lulus Diklat Pim III atau Pelatihan Kepemimpinan Administrator, diutamakan telah lulus Diklatpim Tingkat II atau Pelatihan Kepemimpinan Nasional;
11. Sehat jasmani dan rohani;
12. Mengajukan surat lamaran dan pendaftaran yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Eselon II Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kota Makassar,
13. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat yang Berwenang (PyB) bagi pendaftar dari dalam lingkup Pemerintah Kota Makassar dan persetujuan/ rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Asal bagi pelamar di luar lingkup Pemerintah Kota Makassar,
14. Setiap pelamar dapat mendaftar maksimal pada 3 (tiga) jabatan pimpinan tinggi pratama yang dibuka.
15. Memiliki surat tanda tamat pendidikan dan latihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penegak Perda atau surat pernyataan bersedia mengikuti pendidikan dan latihan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penegak Perda (khusus pelamar JPT Kepala Satuan Polisi Pamong Praja).
16. Pelamar harus mengikuti setiap tahapan jabatan yang dilamar.

Tata cara pendaftaran pejabat eselon II 

1. Lamaran ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Eselon II Jabatan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kota Makassar dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Surat lamaran yang ditandatangani oleh Pelamar dan bermaterai Rp.10.000,-;
b. Daftar riwayat hidup;
c. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman atau sedang tersangkut perkara pidana, diketahui oleh Kepala Badan Kepegawaian masing-masing (bermaterai Rp.10.000,-);
d. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/tingkat berat, atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, diketahui oleh Kepala Badan Kepegawaian masing-masing (bermaterai Rp.10. 000,-);.
e. Pakta integritas bermaterai Rp.10.000,-;
f. Fotocopy SK Pangkat Terakhir,
g. Fotocopy SK Pengangkatan dalam Jabatan terakhir yang telah dilegalisir oleh Kepala Badan Kepegawaian masing-masing;
h. Fotocopy Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik dan dilegalisir oleh Kepala Badan Kepegawaian masing-masing;
i. Fotocopy STTP Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan yang telah dilegalisir oleh Kepala Badan Kepegawaian dan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Asal bagi pelamar di luar lingkup Pemerintah Kota Makassar,
j. Fotocopy STTP Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penegak Perda (khusus pelamar JPT Kepala Satuan Polisi Pamong Praja) atau surat pernyataan bersedia mengikuti pendidikan dan latihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penegak Perda (khusus pelamar JPT Kepala Satuan Polisi Pamong Praja) bagi yang pelamar yang belum mengikuti diklat tersebut.
k. Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter Pemerintah;
l. Asli Surat Keterangan Kejiwaan dari Dokter Pemerintah (1 bulan terakhir);
m. Asli Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Dokter Pemerintah (1 bulan terakhir);
n. Fotocopy ijazah terakhir,
o. Fotocopy tanda bukti penyerahan LHKPN/LHKASN;
p. Fotocopy tanda bukti telah menyerahkan SPT Tahun 2023;
q. Fotocopy NPWP;
r. Fotocopy KTP;
s. Pas photo terbaru ukuran 4×6 (1 lembar) dengan latar belakang merah menggunakan PSL;
t. Surat Persetujuan/Rekomendasi dari Pejabat yang Berwenang (PyB) bagi pendaftar dari dalam lingkup Pemerintah Kota Makassar dan persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi pendaftar di luar lingkup Pemerintah Kota Makassar.

2. Format dokumen lamaran beserta isian lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sampai dengan huruf e dibuat sesuai dengan contoh sebagaimana tertuang dalam Lampiran Pengumuman ini atau dapat diunduh pada website: http://bkpsdmd.makassarkota.go.id

3. Berkas administrasi diserahkan langsung kepada sekretariat Panitia Seleksi Terbuka Eselon II Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Kota Makassar yang dimasukkan ke dalam amplop tertutup paling lambat tanggal 16 Februari 2024, sebelum pukul 15.00 WITA, pada Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi BKPSDMD Kota Makassar.

Tahapan seleksi penerimaan pejabat eselon II 

1. Rekam Jejak
a. Panitia Seleksi melakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
b. Panitia Seleksi mengumumkan hasil rekam jejak.

2. Makalah
a. Peserta Seleksi diwajibkan menulis makalah yang memuat apa yang akan dilakukan sesuai dengan visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Makassar. (Makalah ditulis sejumlah jabatan yang dilamar)
b. Panitia Seleksi mengumumkan hasil penulisan makalah.

3. Penilaian
a. Panitia Seleksi menunjuk perseorangan/lembaga bersertifikat untuk melakukan uji kompetensi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. Peserta tahapan uji kompetensi adalah peserta yang dinyatakan lulus tahapan makalah dan wawancara.
b. Panitia Seleksi mengumumkan hasil Assessment.

4. Wawancara
Panitia Seleksi melakukan penilaian melalui presentasi dan wawancara terkait Makalah peserta. Wawancara dilakukan untuk masing-masing jabatan yang dilamar.

5. Penetapan Hasil
a. Panitia Seleksi menetapkan dan mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus seleksi sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang untuk masing-masing Jabatan yang dibuka;
b. Panitia Seleksi menyampaikan hasil seleksi terbuka sebanyak 3 (tiga) orang untuk masing-masing Jabatan yang dibuka kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

Ketentuan dalam pendaftaran pejabat eselon II 

1 . Berkas yang akan diproses adalah berkas yang sudah lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan,
2. Bagi Pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dikembalikan dan menjadi arsip panitia seleksi;
3. Surat lamaran beserta dokumen persyaratan administrasi disusun rapi dalam map plastik berlubang dan diurutkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
4. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak tidak dapat diganggu gugat,
5. Dalam seleksi ini metode seleksi yang digunakan (setelah seleksi administrasi) adalah Komulatif Nilai;
6. Dalam seleksi ini peserta tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun,
7. Apabila dikemudian hari diketahui pemohon tidak memberikan data/informasi benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi;
8. Setiap tahapan seleksi akan diumumkan melalui papan pengumuman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Makassar, website http://bkpsdmd.makassarkota.go.id dan Instagram: bkpsdmdmakassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *