PPN 12 Persen Berlaku 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Dikecualikan

PPN 12 Persen Berlaku 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Dikecualikan
ILUSTRASI. PPN 12 Persen Berlaku 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Dikecualikan

INSPIRASI NUSANTARA–Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 12 persen mulai 2025. Namun, kabar baik datang dari pemerintah, sejumlah barang kebutuhan pokok dan jasa penting tetap dibebaskan dari pajak demi menjaga kestabilan ekonomi masyarakat.

Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, demi meringankan beban masyarakat, sejumlah barang kebutuhan pokok dan jasa strategis akan tetap mendapatkan fasilitas bebas PPN atau tarif 0 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020. Dalam konferensi pers terkait Paket Stimulus Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/2024), ia menegaskan bahwa fasilitas bebas PPN diberikan untuk barang dan jasa yang bersifat esensial bagi masyarakat.

“Tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen sesuai jadwal. Namun, barang kebutuhan pokok yang penting bagi masyarakat tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif 0 persen,” ujar Airlangga.

Adapun barang kebutuhan pokok yang bebas dari tarif PPN meliputi:

1. Beras

2. Tepung terigu

3. Daging ayam ras dan daging sapi

4. Berbagai jenis ikan seperti bandeng, cakalang, kembung, tongkol, dan tuna

5. Telur ayam ras

6. Minyak goreng

7. Cabai (merah, hijau, rawit)

8. Bawang merah

9. Gula pasir

Selain itu, sejumlah jasa penting juga mendapatkan fasilitas bebas PPN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024, antara lain:

1. Jasa pendidikan

2. Jasa pelayanan kesehatan medis

3. Jasa sosial

4. Jasa angkutan umum

5. Jasa keuangan

6. Persewaan rumah susun umum dan rumah umum

Pemerintah juga memastikan bahwa barang dan jasa strategis tertentu akan tetap menikmati fasilitas bebas PPN, termasuk sektor transportasi, pendidikan, kesehatan, listrik, air, hingga jasa keuangan dan asuransi.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, meskipun tarif PPN mengalami kenaikan. (fit/in)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *