Banner Pajak

Munafri Arifuddin Jadikan LHP BPK Acuan Lahirnya Sistem Berdampak pada Layanan Masyarakat Makassar

Munafri Arifuddin
MENERIMA. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menghadiri penyerahan LHP BPK Semester II Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin, 19 Januari 2026. (foto:ist)

MAKASSAR, inspirasinusantara.id — Pengelolaan keuangan, aset, dan layanan publik di Kota Makassar masih menyisakan ruang perbaikan yang harus ditangani secara sistematis. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan menjadi salah satu instrumen penting untuk membaca titik lemah sekaligus arah pembenahan tata kelola pemerintahan daerah.

Dalam konteks itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Makassar menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan pengelolaan keuangan dan kinerja birokrasi. Pernyataan tersebut disampaikan Munafri saat menghadiri penyerahan LHP BPK Semester II Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin, 19 Januari 2026.

LHP yang diserahkan mencakup Pemeriksaan Kinerja atas efektivitas manajemen aset tahun 2024 hingga Semester I 2025, serta Pemeriksaan Kepatuhan atas pengelolaan operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar periode 2023 hingga Triwulan III 2025.

Munafri menyatakan, hasil pemeriksaan BPK tidak ditempatkan sebagai formalitas administratif, melainkan sebagai rujukan strategis untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah, aset, dan pelayanan publik.

“Rekomendasi BPK menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan sistem, agar pengelolaan keuangan dan aset berjalan lebih tertib, efisien, dan berdampak pada peningkatan layanan kepada masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa Appi itu.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi tersebut secara bertanggung jawab, termasuk dengan menyusun rencana aksi sebagai panduan teknis perbaikan di tingkat perangkat daerah. Menurutnya, pemeriksaan BPK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang bertujuan memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.

Appi yang juga merupakan Ketua Golkar Makassar itu mengakui masih terdapat kekurangan selama proses pemeriksaan, terutama dalam penyediaan dan penyajian dokumen pendukung. Namun, hal tersebut menjadi catatan evaluasi internal untuk memperkuat kepatuhan terhadap prosedur dan standar pengelolaan keuangan daerah.

“Kami menyadari masih ada kealpaan. Ini menjadi bahan pembelajaran agar ke depan tata kelola administrasi dan dokumentasi lebih tertib,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menegaskan bahwa LHP BPK dirancang untuk memberikan manfaat nyata, bukan sekadar menilai kepatuhan administratif. Menurutnya, setiap pemeriksaan diarahkan untuk mendorong perbaikan tata kelola dan pengelolaan keuangan daerah secara konkret.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, BPK mencatat sejumlah temuan strategis, antara lain efektivitas manajemen aset daerah, pengelolaan PDAM, serta kepatuhan pengelolaan pajak, retribusi, dan belanja daerah. Pada sektor PDAM, misalnya, BPK menemukan tingkat kehilangan air yang masih tinggi serta optimalisasi pendapatan yang belum maksimal.

BPK merekomendasikan pengendalian kebocoran air, penyempurnaan regulasi turunan, serta penyelesaian perizinan pengambilan air baku. Temuan lain juga mencakup pendataan objek pajak dan retribusi yang belum optimal, yang berpotensi memengaruhi pendapatan asli daerah.

Winner Franky menegaskan, seluruh rekomendasi telah disampaikan kepada entitas terkait untuk ditindaklanjuti melalui rencana aksi dengan tenggat waktu yang jelas. Ia juga menekankan peran DPRD dalam menggunakan LHP sebagai bahan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.

Bagi Pemerintah Kota Makassar, tindak lanjut LHP BPK menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. Munafri Arifuddin menilai, tata kelola yang lebih akuntabel akan berpengaruh langsung pada kualitas pelayanan publik dan keberlanjutan pembangunan kota.

Ke depan, tantangan Makassar terletak pada konsistensi mengeksekusi rekomendasi tersebut, memastikan perbaikan tidak berhenti pada dokumen, tetapi tercermin dalam praktik pengelolaan keuangan, aset, dan layanan publik yang lebih transparan dan bertanggung jawab. (*/IN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *