JAKARTA, inpirasinusantara.id—Pemerintah membuka struktur rantai pasok obat yang selama ini dinilai tidak transparan sebagai upaya menekan harga obat mahal di Indonesia. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan langkah tersebut diperlukan agar masyarakat dapat memperoleh obat dengan harga lebih terjangkau.
Menurut Budi, disparitas harga paling mencolok terjadi antara obat yang dibeli melalui skema BPJS Kesehatan dan obat yang dibayar langsung oleh pasien di luar sistem tersebut. Ia menjelaskan bahwa obat yang melalui proses negosiasi pemerintah umumnya dijual lebih murah, sedangkan obat bermerek generik di pasar bebas kerap dipasarkan dengan harga jauh lebih tinggi.
Budi menilai penyebab utama harga obat mahal bukan berasal dari biaya produksi, melainkan akumulasi ongkos distribusi dan pemasaran. “Yang ingin kita buka sekarang adalah strukturnya. Dari mana kenaikannya, di titik mana biayanya membengkak,” ujar Budi.
Ia juga menyampaikan bahwa harga obat impor yang relatif rendah di tingkat awal dapat melonjak saat sampai di fasilitas kesehatan. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya ruang efisiensi yang belum dimanfaatkan akibat minimnya keterbukaan informasi pembentukan harga.
Kementerian Kesehatan kini mendorong pemetaan harga obat lintas rumah sakit dan apotek. Data itu akan digunakan pemerintah untuk membandingkan tarif obat sejenis sekaligus mengidentifikasi komponen biaya yang dianggap tidak proporsional dalam rantai pasok.
Budi menyebut keterbukaan rantai distribusi berpotensi menurunkan harga obat secara signifikan apabila praktik yang tidak efisien dapat ditekan. Pemerintah memperkirakan harga obat dapat turun puluhan persen jika struktur biaya diperbaiki secara menyeluruh.
Persoalan harga obat mahal selama ini menjadi perhatian publik karena berdampak pada akses layanan kesehatan, terutama bagi pasien penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan rutin. Pemerintah menegaskan kebijakan transparansi bertujuan memastikan masyarakat tidak terus menanggung beban berlebih.
Ke depan, Kementerian Kesehatan akan mengkaji penguatan mekanisme pengawasan harga serta regulasi distribusi obat agar jalur dari produsen hingga pasien menjadi lebih ringkas, terukur, dan akuntabel. Langkah tersebut diharapkan memperbaiki sistem farmasi nasional sekaligus memperluas akses obat bagi masyarakat.(frh/IN)













