MAKASSAR,inspirasinusantara.id — Tekanan volume sampah perkotaan yang mencapai lebih dari 1.000 ton per hari mendorong Pemerintah Kota Makassar mempercepat pembenahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Persoalan ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada kesehatan warga dan tata ruang kota, terutama di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang yang selama ini menjadi titik krusial.
Dalam konteks tersebut, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengarahkan transformasi pengelolaan sampah dari pendekatan konvensional menuju sistem yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan. Kebijakan ini dijalankan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan fokus utama pada pembenahan TPA Antang sebagai episentrum perbaikan dari hulu hingga hilir.
Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman, Senin (13/4/2026), menjelaskan bahwa langkah awal dilakukan melalui penguatan koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) untuk mendorong alokasi anggaran yang lebih proporsional. “Kami telah mengusulkan pembenahan menyeluruh, termasuk kebutuhan anggaran untuk menyelesaikan berbagai persoalan di TPA Antang,” ujarnya.
Menurut Helmy, saat ini anggaran pengelolaan TPA masih berada di kisaran Rp10 miliar atau sekitar 0,016 persen dari APBD. Padahal, kebutuhan ideal mencapai sekitar 3 persen atau setara Rp250 miliar, seiring tingginya produksi sampah kota yang mencapai sekitar 300 ribu ton per tahun.
Sebagai bagian dari arah kebijakan yang didorong Munafri Arifuddin, DLH Makassar mulai mempercepat perbaikan infrastruktur, termasuk optimalisasi armada pengangkut, perbaikan alat berat, serta penataan ulang timbunan sampah. Sejumlah ekskavator yang sebelumnya tidak berfungsi kini diusulkan untuk diperbaiki guna mendukung operasional di lapangan.
Selain itu, transformasi metode pengelolaan juga menjadi fokus utama, yakni peralihan dari sistem open dumping menuju sanitary landfill. Metode ini dinilai lebih ramah lingkungan karena memungkinkan pengendalian air lindi dan pengelolaan sampah secara tertutup dan terstruktur.
“Kalau kita mau menerapkan sanitary landfill, penutupan tanah harus dilakukan rutin, bahkan harian. Ini membutuhkan biaya yang tidak kecil,” kata Helmy.
DLH Makassar juga mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp29 miliar untuk mendukung operasional tersebut, termasuk penyediaan tanah penutup (cover soil) dan pembenahan kolam lindi. Untuk penanganan pencemaran di area sekitar 17 hektare, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp30 miliar.
Di sisi lain, arah kebijakan Munafri Arifuddin juga mencakup solusi jangka panjang melalui rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Makassar Raya. Proyek ini diharapkan dapat mengurangi beban TPA sekaligus mengubah sampah menjadi sumber energi.
Tahap awal proyek tersebut mencakup pembebasan lahan dengan estimasi anggaran sekitar Rp30 miliar. Berdasarkan hasil koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, pembangunan PSEL mensyaratkan kondisi lahan tertentu, termasuk peninggian elevasi tanah hingga satu meter untuk memenuhi standar teknis kawasan industri.
“Total kebutuhan anggaran yang kami ajukan saat ini sekitar Rp60 miliar,” ujar Helmy.
Di tingkat hulu, DLH Makassar juga mendorong penguatan pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Program distribusi komposter ke tingkat RT/RW mulai dijalankan untuk mengolah sampah organik secara mandiri, termasuk pengembangan biopori dan integrasi dengan urban farming.
Langkah ini sejalan dengan regulasi nasional yang mulai 2026 hanya memperbolehkan sampah residu masuk ke TPA. Artinya, pengelolaan sampah harus dimulai dari sumber melalui skema seperti Bank Sampah Unit, TPS 3R, dan TPST.
Munafri Arifuddin menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari reformasi sistemik, di mana keterlibatan wilayah menjadi kunci keberhasilan. Tanpa penguatan di tingkat kelurahan hingga kecamatan, pengurangan beban TPA dinilai sulit tercapai.
Saat ini, Pemerintah Kota Makassar juga tengah menjalani sanksi administratif selama 180 hari untuk melakukan pembenahan menyeluruh sistem persampahan. Sejumlah langkah percepatan telah dilakukan, termasuk penguatan regulasi melalui rencana surat edaran wali kota terkait pelarangan praktik open dumping.
Ke depan, pembenahan TPA Antang dan pembangunan PSEL Makassar Raya menjadi fondasi penting dalam membentuk sistem pengelolaan sampah yang lebih modern. Namun, tantangan tetap terbuka, terutama terkait konsistensi anggaran, kesiapan infrastruktur, dan partisipasi masyarakat dalam pengurangan sampah dari sumbernya.(*/IN)













