Munafri Siapkan Akses KUR bagi PKL Tertib, Solusi Penataan Kota Berbasis Pemberdayaan

MAKASSAR,inspirasinusantara.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadirkan pendekatan baru dalam penataan kota dengan tidak hanya menertibkan pedagang kaki lima (PKL), tetapi juga menyiapkan solusi berkelanjutan melalui pemberdayaan ekonomi.

Pemerintah Kota Makassar kini menyiapkan skema akses permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi PKL yang terdampak penertiban, khususnya mereka yang selama ini berjualan di fasilitas umum seperti trotoar dan saluran drainase.

Munafri menjelaskan, bantuan tersebut diberikan dengan syarat para pedagang bersedia berpindah dan menjalankan usaha di lokasi yang diperbolehkan serta sesuai dengan aturan tata ruang kota.

“Semua penjual yang ditertibkan, kemudian membuka usaha kembali di tempat yang tidak dilarang, akan kita bantu akses langsung ke perbankan untuk mendapatkan KUR,” ujarnya di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tetap tumbuh tanpa melanggar ketentuan ruang publik.

Dengan tambahan modal usaha, para pedagang diharapkan mampu meningkatkan kualitas usaha, memperbaiki tampilan lapak, serta memperluas jenis dagangan di lokasi yang lebih layak dan tertib.

Pemkot Makassar juga akan mempermudah akses pelaku usaha ke lembaga keuangan agar proses pengajuan KUR dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran, dengan tetap mengacu pada ketentuan perbankan yang berlaku.

Untuk mendukung implementasi program tersebut, pemerintah kota akan menjalin kerja sama dengan sejumlah perbankan, termasuk bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta Bank Sulselbar.

“Kerja sama ini akan kita tindak lanjuti melalui penandatanganan MoU dengan beberapa bank. Yang paling cepat kemungkinan dengan Bank Sulselbar,” ungkap Munafri.

Ia menegaskan, kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga memberikan apresiasi bagi pedagang yang kooperatif dan mau mengikuti aturan pemerintah.

“Kalau ditertibkan dan dia mau tertib, masuk ke dalam, kita akan apresiasi. Contohnya seperti penjual buah, tempatnya bisa kita tata lebih bagus,” katanya.

Munafri menilai, keberadaan PKL yang berjualan di fasilitas umum selama ini menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari terganggunya akses pejalan kaki, potensi banjir akibat saluran tersumbat, hingga menurunnya estetika kota.

Karena itu, penertiban yang dilakukan tidak dimaksudkan untuk menghilangkan mata pencaharian masyarakat, melainkan dibarengi dengan solusi konkret yang memberikan peluang baru bagi pelaku usaha kecil.

Lebih lanjut, Pemkot Makassar juga akan menggandeng pihak swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung pembinaan dan penguatan usaha PKL.

“Kita akan cari perusahaan yang bisa bantu melalui CSR, yang penting usaha PKL tetap berjalan di tempat yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah kota turut mempertimbangkan penyediaan lahan khusus sebagai lokasi relokasi PKL, meskipun diakui keterbatasan lahan menjadi tantangan tersendiri.

“Kita akan coba cari lahan-lahan yang bisa dipakai di wilayah tertentu. Pada dasarnya pasar-pasar sudah ada, tinggal dimaksimalkan,” jelasnya.

Munafri juga mengingatkan agar para pedagang tidak kembali menggunakan fasilitas umum setelah ditertibkan. Ia menegaskan bahwa penataan ini bertujuan mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Penertiban PKL dilakukan karena tempat yang digunakan bukan peruntukannya dan mengganggu ketertiban fasilitas umum. Fungsi pedestrian tidak berjalan dengan baik, begitu juga dengan saluran drainase,” ujarnya.

Ia menambahkan, pendekatan berbasis insentif atau penghargaan menjadi bagian penting dalam kebijakan ini, agar penertiban berjalan lebih humanis dan berkelanjutan.

“Harus ada reward, ada bantuan KUR. Jadi mereka tetap bisa buka usaha kembali dengan dukungan permodalan,” katanya.

Meski demikian, Munafri menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat memaksa, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki kesiapan modal.

“Kalau belum ada modal, tidak usah dipaksakan. Tapi kalau mau, kita siapkan aksesnya,” tutupnya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Makassar berharap tercipta keseimbangan antara penataan kota yang tertib dan nyaman dengan upaya menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil secara inklusif dan berkelanjutan. (*/IN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *