MAKASSAR, inspirasinusantara.id — Perubahan tata kelola puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mungkin terdengar seperti urusan administrasi pemerintah. Namun, bagi warga Makassar, perubahan ini berkaitan dengan satu hal yang lebih dekat: bagaimana layanan kesehatan dikelola dan seberapa cepat fasilitas kesehatan merespons kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Kota Makassar kini memperkuat pemahaman para pengelola BLUD di puskesmas dan rumah sakit daerah agar fleksibilitas pengelolaan keuangan tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam penggunaan anggaran.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Bimbingan Teknis Penguatan Tata Kelola BLUD dan Pencegahan Pidana Korupsi di Puskesmas dan RSUD Kota Makassar 2026 di Hotel Claro Makassar, Kamis (20/8/2026).
Menurut Munafri, BLUD memiliki dua sisi yang harus berjalan bersamaan, yakni fleksibilitas untuk mempercepat pelayanan dan akuntabilitas dalam mengelola anggaran.
“BLUD ini punya semangat memberikan fleksibilitas dan menuntut akuntabilitas,” ujar Munafri.
Bagi warga, bagian “fleksibilitas” menjadi penting karena pengelola fasilitas kesehatan memiliki ruang untuk merespons kebutuhan layanan dengan lebih cepat. Tetapi ruang tersebut tidak berarti puskesmas bebas menggunakan anggaran tanpa pertanggungjawaban.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, mengatakan fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD diberikan kepada puskesmas dan rumah sakit berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
“Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan BLUD bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan optimalisasi pendapatan,” katanya. Namun, ia menegaskan fleksibilitas tersebut tetap harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa yang Berubah bagi Warga?
Secara sederhana, status BLUD memberi ruang pengelolaan keuangan yang lebih fleksibel kepada fasilitas kesehatan daerah.
Tujuannya bukan membuat puskesmas menjadi badan usaha yang mengejar keuntungan, melainkan memberi keleluasaan pengelola dalam mengatur sumber daya agar pelayanan dapat berjalan lebih efektif.
Karena itu, perubahan tersebut seharusnya tidak diterjemahkan sebagai “puskesmas menjadi bisnis”. Yang berubah terutama adalah cara pengelola mengatur keuangan dan mengambil keputusan untuk mendukung pelayanan.
Bagi warga, dampaknya baru terasa apabila fleksibilitas tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi pelayanan yang lebih baik. Misalnya, kebutuhan operasional dapat ditangani lebih responsif, perencanaan layanan lebih sesuai kebutuhan, dan penggunaan anggaran dapat diarahkan pada persoalan yang benar-benar dihadapi pasien.
Namun, semua itu tetap bergantung pada bagaimana kepala puskesmas dan pejabat pengelola BLUD menjalankan kewenangannya.
Fleksibel Bukan Berarti Bebas
Inilah alasan Pemkot Makassar mengumpulkan kepala puskesmas dan pejabat keuangan dalam kegiatan penguatan tata kelola tersebut.
Munafri mengingatkan bahwa pengelolaan puskesmas bukan hanya persoalan medis. Kepala puskesmas juga berhadapan dengan perencanaan, pengadaan barang dan jasa, administrasi, serta pengelolaan anggaran.
“Pekerjaan menjadi kepala puskesmas bukan pekerjaan nyambi. Ini pekerjaan yang sangat penting, vital, menyangkut kehidupan orang banyak, menyangkut kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga meminta kepala puskesmas tidak hanya hadir secara administratif, tetapi menjalankan fungsi kepemimpinan secara penuh.
“Haknya diterima, tanggung jawabnya dijalankan dong,” kata Munafri.
Pesan tersebut menunjukkan bahwa perubahan tata kelola BLUD pada akhirnya membutuhkan perubahan kapasitas pengelola. Kepala puskesmas bukan hanya dituntut mampu mengurus layanan medis, tetapi juga memahami konsekuensi administratif dan keuangan dari setiap keputusan.
Mengapa Pencegahan Korupsi Ikut Ditekankan?
Semakin besar ruang pengambilan keputusan, semakin penting pula sistem pengawasan. Nursaidah mengatakan penguatan BLUD tidak hanya membahas pengelolaan keuangan, tetapi juga sistem pengendalian internal dan manajemen risiko.
“Yang kita bangun bukan hanya kemampuan mengelola keuangan, tetapi juga sistem pengendalian internal dan manajemen risiko,” tuturnya.
Sistem tersebut diarahkan untuk mencegah potensi penyimpangan seperti gratifikasi, suap, penyalahgunaan wewenang, serta persoalan lain yang dapat muncul dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan kesehatan. Dengan kata lain, fleksibilitas dan pengawasan harus bergerak bersama.
Jika hanya ada fleksibilitas tanpa pengawasan, risiko penyalahgunaan meningkat. Sebaliknya, jika pengawasan terlalu membatasi setiap keputusan, tujuan fleksibilitas untuk mempercepat pelayanan juga bisa tidak tercapai.
Warga Tidak Melihat RBA, tapi Merasakan Hasilnya
Salah satu bagian yang diperkuat dalam tata kelola BLUD adalah penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)serta laporan keuangan. Bagi warga, dokumen tersebut mungkin tidak terlihat dalam aktivitas sehari-hari. Tetapi keputusan yang dibuat melalui perencanaan dan anggaran pada akhirnya menentukan bagaimana fasilitas kesehatan menggunakan sumber dayanya.
Nursaidah mengatakan seluruh proses, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pelaporan, harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai dengan pelaporan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Artinya, ukuran keberhasilan BLUD seharusnya tidak berhenti pada apakah laporan keuangannya tertib. Pertanyaan yang lebih penting bagi publik adalah apa hasil dari uang yang dikelola tersebut terhadap kualitas pelayanan kesehatan.
Ada 47 Kepala Puskesmas yang Diperkuat
Kegiatan penguatan tata kelola tersebut diikuti 97 peserta, termasuk 47 kepala puskesmas bersama pejabat keuangan BLUD puskesmas, serta perwakilan Dinas Kesehatan dan jajaran pengelola keuangan BLUD RSUD.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa perubahan tata kelola BLUD membutuhkan kapasitas pengelola yang cukup besar, karena keputusan mengenai keuangan dan pelayanan berlangsung di banyak fasilitas kesehatan.
Munafri meminta para kepala puskesmas tidak takut mengambil keputusan sepanjang memahami aturan dan menjalankan kewenangannya secara benar.
“Kalau kita tahu ilmunya, jalan dengan baik, jalan dengan aman, jalan dengan lancar,” ujarnya.
Pesan tersebut penting karena fleksibilitas BLUD justru tidak akan berarti jika pengelola terlalu takut mengambil keputusan. Namun, keberanian mengambil keputusan juga harus dibarengi pengetahuan mengenai aturan.
Jadi, Apa yang Harus Ditunggu Warga?
Bagi masyarakat Makassar, status BLUD bukanlah perubahan yang otomatis membuat pelayanan puskesmas lebih cepat atau lebih baik. BLUD adalah instrumen tata kelola. Dampaknya baru bisa dirasakan apabila instrumen tersebut digunakan dengan benar.
Warga pada akhirnya tidak terlalu berkepentingan dengan apakah sebuah puskesmas memiliki mekanisme RBA atau sistem pengendalian internal. Yang mereka rasakan adalah apakah pelayanan berjalan lebih baik, kebutuhan fasilitas dapat dipenuhi, dan keputusan pengelola benar-benar mendukung pelayanan kesehatan.
Karena itu, keberhasilan BLUD seharusnya diukur dari dua sisi sekaligus: uang publik dikelola secara akuntabel dan pelayanan menjadi lebih responsif.
Pemkot Makassar sendiri menegaskan bahwa fleksibilitas BLUD harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas.
Bagi warga, sederhananya: puskesmas diberi ruang untuk bergerak lebih fleksibel, tetapi pemerintah tetap harus memastikan setiap rupiah dan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika itu berjalan, perubahan tata kelola BLUD bukan hanya menjadi urusan birokrasi, tetapi bisa terasa dalam kualitas layanan kesehatan yang diterima warga Makassar. (*/IN)














