back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
29.3 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Tak Perlu ke Eropa, 5 Tempat Wisata Dongeng Ini Ada di Sulsel 

inspirasinusantara.id – Kabut menggantung di atas bukit, bangunan bergaya kastel berdiri megah, dan taman tersembunyi yang terlihat seperti diambil dari halaman dongeng. Sulawesi Selatan...
BerandaPolitikUmbar Program Unggulan Prabowo-Gibran: Dana Abadi Pesantren

Umbar Program Unggulan Prabowo-Gibran: Dana Abadi Pesantren

IN, JAKARTA – Prabowo-Gibran capres cawapres yang mendaftarkan diri ke KPU hari ini mengumbar program unggulan berupa dana abadi pondok pesantren.Gibran cawapres Prabowo Subianto menilai generasi milenial, khususnya santri mampu membawa Indonesia emas.

“Generasi milenial. Generasi Z. Dan jangan lupa para santri. Pasti kita dukung penuh. Kita butuh generasi muda yang handal, generasi muda yang tangguh, generasi muda yang memiliki komitmen kebangsaan,” Gibran dalam pidatonya, Rabu, (25/10/2023).

Gibran menyampaikan bahwa akan ada dana abadi pesantren jika dirinya terpilih menjadi wakil presiden Indonesia.

“Untuk itu mohon Pak Prabowo, saya ingin membocorkan beberapa program unggulan; Dana abadi pesantren. Dana Abadi Pesantren ini adalah mandat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019,” katanya di Gedung Indonesia Arena, GBK.

Dana abadi pondok pesantren merupakan yang akan dialokasikan pada keperluan pendidikan pesantren, seperti pembiayaan beasiswa gelar atau non gelar, untuk jenjang S1, S2, dan S3, baik di dalam maupun di luar negeri.

Dana abadi pesantren dihadirkan untuk melanjutkan program pendidikan pesantren yang terkendala di bagian keuangan, seperti yang diutarakan oleh Gibran untuk menyempurnakan program tersebut.

“Tugas kita sekarang melanjutkan dan menyempurnakan hal-hal yang terkait anak-anak muda,” ungkapnya.

Selanjutnya, dana pendidikan pesantren ini juga akan dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai implikasi dari Pasal 23 ayat (1) adalah Dana Abadi Pesantren, sebagai bagian dari Dana Abadi Pendidikan. (fai/IN)