back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
30.9 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Unismuh Makassar Buka Jalur Fast Track: Kuliah 5 Tahun Boyong Ijazah Sarjana dan Magister

IN, MAKASSAR - Setelah meraih akreditasi institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Universitas Muhammadiyah Makassar terus mengembangkan inovasi dan terobosan. Salah...
BerandaPolitikBawaslu Sulsel Imbau Warga Tak Kampanye di Masa Tenang

Bawaslu Sulsel Imbau Warga Tak Kampanye di Masa Tenang

IN, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu 2024 untuk senantiasa menjada adab dan aturan penyelenggaraan di masa tenang yang berlangsung mulai hari ini 11 – 13 Januari 2024.

“Ada beberapa pelanggaran Pemilu berpotensi masuk pelanggaran pidana yaitu, melakukan money politic atau politik uang dengan mengajak orang memilih calon tertentu dengan imbalan uang atau sembako,” ucap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Saiful Jihad Minggu (11/02/2024).

Banyak Ditemui Pelanggaran, Bawaslu Imbau Caleg Tidak Kampanye di Luar Jadwal Pemilu 2024

Tak hanya itu, warha juga diharapkan berha-hati terhadap kampanye diluar waktu yang telah ditentukan termasuk di masa tenang.

“Masa tenang itu sudah masuk di luar jadwal kampanye. Kalau ada yang kampanye pada masa tenang, itu berpotensi pelanggaran pidana,” kata Saiful, Minggu 11 Februari 2024.

Olehnya itu, kata Saiful, pihak Bawaslu Sulsel telah mengirim surat kepada seluruh peserta Pemilu termasuk partai politik agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi melanggar aturan. Selain itu, pada masa tenang, peserta Pemilu juga diminta untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah terpasang di tempat-tempat umum.

Bawaslu Makassar Imbau Warga Tak Lakukan Kampanye di Medsos saat Masa Tenang

“Tanggal 11 Februari 2024, pukul 00.00, peserta Pemilu diminta untuk menurunkan dan membersihkan APK nya. Kalau bicara Undang-undang yang punya kewenangan untuk membersihkan APK adalah peserta Pemilu kali. Namun faktanya mungkin peserta sudah capek memasang, sehingga kita bekerjasama dengan Satpol-PP untuk sama-sama membersihkan. Itulah yang kita akan lakukan di masa tenang,” ungkapnya.

Pada masa tenang juga, Bawaslu akan memastikan distribusi logistik pemilu dari kabupaten hingga ke TPS berjalan lancar.