back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
30.9 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Unismuh Makassar Buka Jalur Fast Track: Kuliah 5 Tahun Boyong Ijazah Sarjana dan Magister

IN, MAKASSAR - Setelah meraih akreditasi institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Universitas Muhammadiyah Makassar terus mengembangkan inovasi dan terobosan. Salah...
BerandaPolitikTemui Banyak Kejanggalan, KPU Makassar Musnahkan 207.372 Surat Suara

Temui Banyak Kejanggalan, KPU Makassar Musnahkan 207.372 Surat Suara

IN, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memusnahkan 207.372 kertas surat suara yang lebih untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024, Selasa (13/02/2024). Pemusnahan ini berlangsung pukul 18:39 Wita di halaman depan Gedung logistik pemilu di jalan Ir. Sutami kecamatan, Tamalanrea, kelurahan Parangloe Kota Makassar.

Ketua KPU Makassar Hambaliie mengungkapkan, pemusnahan kertas suara dilakukan karana dianggap tidak layak. Selain itu, kertas suara tintanya menyebar, kertas juga mengalami sobekan saat pengangkutan menuju ke gudang logistik.

“Pertama karena rusak ada yang tintanya lumer, ada yang memang terjadi sobekan itu waktu pengangkutan dan pengiriman dari percetakan kesini, dan kita anggap itu tidak layak,” tuturnya kepada awak media, Selasa (13/02/2024).

KPU Tetapkan 12 Panelis Debat Kelima Capres, Salah Satunya Profesor dari Unhas

Hambaliie mengatakan, pemusnahan surat suara tersebut dapat berjalan dengan lancar sehari sebelum pencoblosan dimulai. Ia menuturkan adapun terdapat 10 jenis surat suara yang dimusnahkan kali ini mulai dari surat suara untuk pemilihan presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota serta DPD RI.

“Ada surat suara Presiden, DPR RI, Provinsi, Kota dan DPD RI,” ujarnya.

KPU Umumkan Aturan Baru Soal Tahapan Pilkada 2024, Simak Jadwal dan Mekanismenya di Sini!

Berikut jumlah kertas surat suara dimusnahkan:

Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden : 994 lembar
Surat Suara DPR RI : 11.942 lembar
Surat Suara DPD RI : 415 lembar
Surat Suara DPRD Provinsi Dapil Makassar A : 6.832 lembar
Surat Suara DPRD Provinsi Dapil Makassar B : 184.898 lembar
Surat Suara DPRD Kota Makassar Dapil 1 : 1.432 lembar
Surat Suara DPRD Kota Makassar Dapil 2 : 135 lembar
Surat Suara DPRD Kota Makassar Dapil 3 : 182 lembar
Surat Suara DPRD Kota Makassar Dapil 4 : 365 lembar
Surat Suara DPRD Kota Makassar Dapil 5 : 177 lembar.