Anda Penerima Bantuan Subsidi Upah? Cek di Sini Info BSU Bulan Desember 

 

 

IN, MAKASSAR – Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan subsidi upah kepada pekerja yang memenuhi syarat, dengan tujuan meringankan beban ekonomi.

Penting dicatat bahwa BSU tidak tersedia untuk semua orang, dan terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima.

Berikut kriteria yang harus dipenuhi calon penerima BSU antara lain:

– Pendapatan Kurang dari Rp5 Juta Per Bulan
– Tidak Menerima Bantuan Lain dari Pemerintah
– Pekerja Formal Terdaftar di Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
– Pekerja Non Formal Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Komisioner KPU Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Tak Terima Bantuan Dana dari Sumber yang Dilarang

Proses pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini.
2. Pilih opsi “Cek Status Calon Penerima BSU.”
3. Input NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.
4. Centang kode keamanan dan pilih “Lanjutkan.”
5. Hasil pengecekan akan ditampilkan setelahnya.

Demikian pula, pengecekan BSU tahun 2022 dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/ atau klik di sini.
2. Daftar akun jika belum memiliki, dan lengkapi pendaftaran.
3. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone.
4. Login ke akun Anda untuk melakukan pengecekan.

Kirim Bantuan ke Gaza, Jokowi: Indonesia akan Terus Bersama Perjuangan Bangsa Palestina

Selanjutnya, langkah-langkah untuk memeriksa status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 dan 2023 melalui situs resmi Kemnaker dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/ atau klik di sini.
2. Jika belum memiliki akun, daftarlah dengan lengkapi pendaftaran akun.
3. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone Anda.
4. Setelah berhasil mendaftar dan mengaktifkan akun, login ke akun Anda.
5. Lengkapi profil biodata diri, termasuk foto profil, informasi tentang diri Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
6. Selanjutnya, cek pemberitahuan untuk melihat notifikasi yang diterima.
7. Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
8. Jika tidak terdaftar, Anda akan menerima notifikasi bahwa Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU.

Pastikan untuk melakukan pengecekan melalui laman resmi dan ikuti petunjuk dengan seksama. Jangan lupa untuk memeriksa informasi terkini mengenai BSU, termasuk jadwal pencairan dan informasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Adapun kepastian kelanjutan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2023 masih terus menjadi perhatian. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan klarifikasi mengenai hal ini.

Menurut keterangan resmi yang diunggah melalui akun Instagram resmi @kemnaker pada Rabu (11/1/2023), disampaikan bahwa BSU 2023 belum diadakan kembali.

“BSU 2023 belum diadakan kembali ya,” tulis Kemnaker.

Kemnaker juga menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan dalam pengumuman notifikasi BSU 2023 melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id. Perbaikan dilakukan untuk memperbaiki kesalahan teknis yang terjadi dalam pengumuman tersebut.

“Saat ini kami sudah memperbaiki kekeliruan pada pengumuman notifikasi BSU 2023 akibat adanya kesalahan teknis,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *