KPU Makassar Umumkan 12 Lokasi Terlarang Pemasangan APK Selama Pemilu 2024

KPU MAKASSAR. Ada 12 lokasi terlarang pemasangan APK selama Pemilu 2024. (Foto: Ilustrasi/Portalmedia)

 

IN,MAKASSAR – Komisioner KPU Makassar Endang Sari mengumumkan 12 lokasi terlarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kota Makassar selama masa Pemilu 2024.

 

“Alurnya di PKPU. Jadi, KPU itu mengeluarkan surat rekomendasi terkait dengan penetapan APK setelah berkoordinasi dengan pemerintah kota, jadi kami berkordinasi dengan pemerintah kota dalam hal ini dua, Bapenda dan Dispora. Keluarlah 12 nama-nama titik-titik yang dilarang,” kata Endang, Selasa (28/11/2023).

KPU Tetapkan Jadwal Debat Capres Mulai Pertengahan Desember 2023

Endang mengungkapkan, beberapa lokasi ini masuk dalam daftar tidak bisa dipasangi APK karena masuk ruas jalan protokol. Lokasinya pun sudah ada dalam peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) nomor 28 tahun 2023.

 

12 titik jalan yang dilarang untuk pemasangan APK ini yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau, Jalan Somba Opu, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Balai Kota, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Dr. Sam Ratulangi, Jalan Urip Sumihardjo, dan Jalan Andi Pangeran Pettarani.

 

“Di PKPU kan disebutkan juga bahwa APK tidak boleh dipasang di ruas jalan protokol dan jalan bebas hambatan jalan tol, ada di PKPU soal larangan pemasangan APK,” bebernya.

KPU Tetapkan DCT: 9.917 Caleg DPR RI dan 668 Calon DPD

Selain itu, Endang mengungkapkan bahwa KPU juga telah menetapkan ada tiga lokasi aset pemerintah yang bisa dijadikan untuk rapat kampanye pemilu 2024. Lokasinya terdiri dari Lapangan Karebosi, Lapangan Hertasning (Emmy Saelan), dan lapangan BTP.

Endang pun meminta Badan Pengawasan Pemilu Umum (Bawaslu) sudah mulai turun memantau lokasi demi menghindari pelanggaran kampanye.

“Saya kira Bawaslu harusnya sudah mulai bertugas, bukan hanya pada saat tahapan, apalagi ini sudah masuk tahapan (kampanye) harusnya Bawaslu sudah melakukan proses pengawasanya bahwa mana yang melakukan pelanggaran. Kita kan sudah keluarkan surat keputusan daerah yang tidak boleh,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *