IN, MAKASSAR – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin resmi mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sulsel 2024 setelah sempat ditunda kemarin. UMP Sulsel 2024 ditetapkan naik sebesar 1,45 persen menjadi Rp 3.434.298 juta dari UMP Sulsel 2023 Rp 3.385.145.
Pengumuman besaran kenaikan UMP Sulsel 2024 ini digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11/2023). Hadir Pj Gubernur Bahtiar, Ketua Apindo Sulsel Suhardi dan perwakilan buruh. Besaran kenaikan UMP Sulsel 2024 ini diumumkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Saggaf.
“Berdasarkan hasil rekomendasi dan ditetapkan oleh Bapak Pj Gubernur maka untuk UMP tahun 2024 itu ditetapkan sebesar Rp 3.434.298. Atau ada kenaikan 1,45 persen,” ungkap Ardiles.
Serikat Buruh Sampaikan Empat Tuntutan ke Pemprov Sulsel Soal Kenaikan UMP 2024
Keputusan terkait kenaikan UMP Sulsel 2024 ini ditetapkan dalam SK Gubernur Sulsel bernomor 1671/12/2023/21.11.2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 21 November 2023.
“Jadi keputusan yang diambil ini sudah melalui keputusan yang prosesnya begitu panjang dan melalui pertimbangan-pertimbangan dari seluruh pihak,” jelasnya.
Pj Gubernur Bahtiar Tunda Umumkan UMP Sulsel 2024 usai Terima Perwakilan Buruh
Ardiles menambahkan SK terkait penetapan UMP Sulsel 2024 ini disebutnya sudah mengakomodir usulan dari serikat buruh yang sebelumnya melakukan aksi demonstrasi.
“Di SK ini kita juga sudah mencantumkan kewajiban seluruh perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah untuk pekerja yang usia kerjanya lebih dari satu tahun,” tukasnya.
Besaran kenaikan UMP Sulsel 2024 ini sejalan dengan usulan pengusaha. Ketua Apindo Sulsel Suhardi sebelumnya menuturkan pihaknya juga telah melakukan kalkulasi untuk besaran kenaikan UMP Sulsel 2024.
“Pada dasarnya kami dari Apindo telah menghitung sesuai rumus yang ada dan ketika kita hitung, kenaikannnya hanya 1,45 persen,” tutur Suhardi.
Sementara serikat buruh sebelumnya menuntut ada kenaikan UMP Sulsel 2024 sebesar 7,14 persen atau naik menjadi Rp 3.595.875. Usulan ini sebelumnya disampaikan Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulsel Andi Malanti.