IN, MAKASSAR – Pungut hitung suara pada Pemilu Presiden 2024 dapat digelar satu putaran jika memenuhi unsur atau ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Diketahui, pemilihan capres dan cawapres akan berlangsung pada 14 Februari 2024, besok. Nah, untuk memenuhi syarat satu putaran pasa pungut hitung suara Pilpres, maka patokannya harus pada aturan dibawah ini.
1. Pungut Hitung Suara Berlandaskan Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu
Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu yang mengatur soal syarat Pilpres dapat berlangsung satu putaran, yakni sebagai berikut: Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Artinya, Pemilu Presiden 2024 berlangsung satu putaran apabila hasil Pilpres memenuhi tiga syarat. Pertama, capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024.
2. Kandidat Menang Pungut Hitung Suara Minimal 20 Provinsi
Dalam pemungutan suara yang akan berlangsung setelah pemilihan dilakukan, maka kandidat yang menjadi capres dan cawapres harus unggul dalam pemugutan suara minimal 20 dari 38 provinsi yang ada di Indonesia.
3. Kandidat harus Menang 20 Persen Pungut Hitung Suara
Kandidat pasangan capres dan cawapres jika ingin menang satu putaran, harus meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia atau minimal 20 38 provinsi yang ada di Indonesia.
Jika tidak ada kandidat capres-cawapres yang memenuhi syarat sesuai aturan di atas, Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua.
Sementara itu, skenario Pilpres dua putaran juga telah diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu yang berbunyi sebagai berikut.
Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Artinya putaran kedua Pilpres hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi di putaran pertama. Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit akan dinyatakan gugur.
Diketahui, ada tiga kontestan Pemilu Presiden yakini Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Tiga paslon itu sudah mengarungi masa kampanye yang dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 lalu. Kemudian tanggal 11-13 Februari mendatang dilanjutkan dengan masa tenang jelang pencoblosan.



