IN, MAKASSAR – Petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Pemilu 2024 yang dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 5,7 juta pada Kamis (25/1/2024).
Para petugas KPPS tersebut telah terhitung kerjanya selama satu bulan. Mereka bekerja terhitung sejak 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Untuk besaran gajinya sendiri telah disesuaikan dengan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2002, pada 5 Agustus 2022.
Dalam proses penyelenggaraan pemilu, jutaan petugas KPPS itu menjalani bimbingan teknis (bimtek) pada 25-27 Januari 2024.
Pencairan gaji KPPS Pemilu 2024, diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 tanggal 5 Agustus 2022.
Dalam surat tersebut, diinformasikan gaji KPPS Pemilu 2024 cair selepas masa kerja selesai. Artinya, gaji KPPS Pemilu 2024 cair pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.
Berikut Rincian Gaji KPPS Pemilu 2024:
• Ketua KPPS: Rp1,2 juta (Pemilu 2024); Rp900.000 (Pilkada 2024)
• Anggota KPPS: Rp1,1 juta (Pemilu 2024); Rp850.000 (Pilkada 2024)
• Satlinmas TPS: Rp700.000 (Pemilu 2024); Rp650.000 (Pilkada 2024)
Rincian Gaji KPPS Luar Negeri:
• Ketua KPPS: Rp6,5 juta
• Sekretaris KPPS: Rp6 juta
• Satlinmas TPS Luar Negeri: Rp4,5 juta.