INSPIRASI NUSANTARA–Penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kini tak lagi diharuskan pulang ke Indonesia usai menyelesaikan pendidikan. Alumni LPDP tetap bisa berkaya di luar negarei.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, mengungkapkan bahwa penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak diwajibkan kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Kebijakan ini memberikan kebebasan bagi lulusan LPDP untuk berkarya di mana pun mereka merasa potensial, termasuk bekerja di luar negeri.
“Kami memberi kesempatan bagi penerima beasiswa LPDP untuk berkarya di mana saja,” kata Satryo saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) di Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak dapat memaksa mereka untuk bekerja di Tanah Air, terutama mengingat Indonesia belum memiliki cukup fasilitas yang mendukung pengembangan keterampilan tinggi para alumni LPDP.
“Jika mereka memiliki kemampuan yang unggul namun di sini tidak ada wadahnya, lebih baik mereka teruskan di luar negeri. Yang penting semangat Merah Putih tetap ada,” jelas Satryo.
Satryo juga menegaskan bahwa tidak ada sanksi bagi alumni LPDP yang memilih untuk tetap berada di luar negeri. Kebijakan ini, menurutnya, selaras dengan visi global yang membuka peluang bagi warga Indonesia untuk berprestasi di kancah internasional. “Siapa tahu suatu hari ada penerima Nobel asal Indonesia, meski tinggal di Amerika. Itu kan tetap prestasi untuk Merah Putih,” ujarnya. (fit/in)