Distaru Makassar Bahas Insentif dan Disinsentif Pengelolaan Ruang Kota untuk Infrastruktur

Distaru Makassar
SOSIALISASI. Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah. (foto:ist)

IN, MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menggelar Focus Group Discussion (FGD) pertama untuk membahas penerapan peraturan wali kota (Perwali) terkait insentif dan disinsentif dalam pengendalian pemanfaatan ruang kota. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (1/12/2024) di Hotel Arthama Makassar.

Kepala Bidang Pengendalian Perencanaan Ruang Distaru Kota Makassar, Aswin Ressang, ST, menjelaskan bahwa FGD ini merupakan langkah awal dalam proses penyusunan kebijakan yang bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor infrastruktur.

Dalam rancangan peraturan tersebut, akan diatur mengenai insentif bagi pembangunan yang sesuai aturan dan disinsentif bagi pelanggaran pemanfaatan ruang, seperti pelampauan batas ketinggian bangunan. Misalnya, jika suatu bangunan hanya diizinkan memiliki lima lantai tetapi dibangun lebih tinggi, maka pemiliknya harus membayar biaya tambahan.

“Dana yang diterima dari pembayaran ini akan masuk ke kas daerah sebagai PAD dan nantinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jembatan atau fasilitas pedestrian,” jelas Aswin.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat ganda: menciptakan pembangunan yang tertib aturan sekaligus mendukung pengembangan infrastruktur kota. Dengan demikian, pemanfaatan ruang kota dapat lebih terkontrol dan mendukung visi pembangunan yang berkelanjutan.

Aswin menambahkan bahwa FGD ini adalah bagian awal dari rangkaian pembahasan. “Hasil diskusi hari ini akan menjadi dasar untuk menentukan patokan tarif dan kebijakan lebih lanjut. Kami juga akan melibatkan pihak-pihak terkait sebelum perwali ini ditetapkan,” tutupnya.

Diharapkan, penerapan regulasi insentif dan disinsentif ini dapat meningkatkan kualitas tata ruang Kota Makassar sekaligus memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat. (*/IN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *