INSPIRASI NUSANTARA–Pemilihan kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada 27 November tahun 2024. Pada hari tersebut, masyarakat akan menggunakan hak pilihnya ke TPS. Lantas, apakah 27 November 2024 akan ditetapkan menjadi hari libur nasional?
Apakah Hari Pilkada Jadi Hari Libur Nasional?
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto sebelumnya telah mengungkapkan jika 27 November 2024 atau Hari Pilkada serentak telah diusulkan kepada Menko PMK untuk diputuskan sebagai hari libur nasional.
“Memang idealnya hari pencoblosan itu adalah hari libur karena untuk memberi keleluasaan kepada para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, supaya partisipasi politiknya tinggi.Jadi kami mengusulkan sebetulnya itu dinyatakan sebagai hari libur,” ujar Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Usulan tersebut menurut Bima sementara diproses dan dikordinasikan dengan Kementerian terkait. Sehingga ada libur nasional sehari tepat pada pelaksanaan Pilkada serentak di 27 November 2024 nanti.
“Tapi kan ini harus dikoordinasikan dengan Menko PMK, ini usulan dari kami. Sedang berproses (usulannya). Paling tidak tanggal 27 saja,” terangnya.
Aturan Libur di Hari Pelaksanaan Pemungutan Suara
Dikutip dari laman MenpanRB, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menuturkan bahwa pada pilkada sebelumnya setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan terkait dengan hari libur saat hari H pemungutan uara. Aturan terkait hari libur saat pemilihan telah diatur dalam undang-undang, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara.
“Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan,” jelasnya.
Untuk diketahui, aturan terkait pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Ini juga berlaku seperti pada Pilkada 2020, pemerintah menetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur untuk pelaksanaan pemungutan suara serentak. Ketentuan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 27 November 2020.
Demikian pula untuk Pemilu 2024, pemerintah menetapkan Rabu, 14 Februari 2024, sebagai hari libur nasional guna mendukung kelancaran proses pemungutan suara.
Libur atau Tidak?, Tunggu Prabowo Pulang ke Indonesia
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa penetapan hari libur nasional pada hari pemungutan suara Pilkada 2024, yang dijadwalkan pada 27 November 2024, akan diputuskan setelah Presiden Prabowo Subianto kembali ke Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait usulan tersebut telah diterima dan akan segera diproses.
“Mohon izin, ditunggu. Hari ini surat dari KPU sudah masuk, dan setelah Bapak Presiden kembali, kami akan segera memutuskan hari libur nasional,” kata Pras di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Ia memastikan bahwa 27 November 2024 akan ditetapkan sebagai hari libur nasional dan menambahkan bahwa Kementerian Sekretariat Negara akan berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk merealisasikan keputusan tersebut.
“Secara aturan perundang-undangan, hari tersebut memang seharusnya menjadi hari libur nasional,” jelasnya. (*/IN)