MAKASSAR,inspirasinusantara.id — Kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan selama bertahun-tahun tidak hanya dipicu oleh tingginya volume kendaraan, tetapi juga oleh aktivitas terminal bayangan yang beroperasi di pinggir jalan. Praktik menaikkan dan menurunkan penumpang secara tidak resmi di ruas jalan utama itu dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas sekaligus menimbulkan persoalan keselamatan transportasi.
Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin mulai melakukan penertiban terhadap aktivitas tersebut, khususnya di kawasan sekitar Mako AURI hingga Terminal Daya yang selama ini dikenal sebagai titik mangkal angkutan mobil lintas daerah.
Penertiban dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar dengan melibatkan unsur TNI, Polri, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Langkah ini difokuskan untuk menghentikan aktivitas kendaraan yang selama ini menaikkan dan menurunkan penumpang di bahu jalan.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampeang, mengatakan kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan merupakan salah satu lokasi yang paling sering dikeluhkan masyarakat karena keberadaan terminal bayangan.
“Lokasi utama yang kami tertibkan yakni terminal bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya sekitar Mako AURI yang sering menjadi keluhan masyarakat,” ujar Irwan, Minggu (8/3/2026).
Sebagai langkah awal, Dishub Makassar memasang spanduk larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan pada sejumlah titik di sepanjang ruas Jalan Perintis Kemerdekaan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari sosialisasi aturan lalu lintas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Irwan, aktivitas terminal bayangan di kawasan tersebut diduga telah berlangsung lama, bahkan sejak Terminal Regional Daya mulai difungsikan menggantikan Terminal Panaikang sekitar 2015. Sejak saat itu, muncul kendaraan pribadi yang membuka layanan angkutan penumpang secara tidak resmi.
“Selama ini ada mobil-mobil pribadi yang membuka terminal bayangan dan beroperasi mulai subuh hingga malam,” katanya.
Selain menimbulkan kemacetan, praktik tersebut juga memunculkan persoalan keselamatan karena sebagian kendaraan yang digunakan bukan kendaraan angkutan umum resmi.
Dishub Makassar juga menyoroti penggunaan kendaraan jenis Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) atau mobil keluarga yang difungsikan sebagai angkutan penumpang antar kota maupun antar provinsi.
Irwan menjelaskan kendaraan tersebut pada dasarnya merupakan kendaraan pribadi yang tidak dirancang sebagai angkutan umum jarak jauh.
“Mobil ini sebenarnya kendaraan pribadi dan tidak layak digunakan sebagai angkutan umum AKDP atau AKAP. Kendaraan tersebut seharusnya hanya berfungsi sebagai feeder atau pengangkut penumpang dalam kota,” ujarnya.
Dalam proses penertiban, Dishub Makassar juga mengumpulkan para pengemudi yang selama ini mencari penumpang di terminal bayangan untuk diarahkan kembali beroperasi di Terminal Regional Daya yang memiliki fasilitas lebih memadai.
Namun, Irwan mengakui penertiban di lapangan tidak selalu berjalan mudah. Pihaknya bahkan menghadapi intimidasi dari sejumlah pihak yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut.
Meski demikian, pemerintah kota menegaskan akan terus melakukan pengawasan agar kendaraan tidak lagi menaikkan penumpang di lokasi terminal bayangan.
“Kami akan terus memantau di lokasi agar kendaraan tidak lagi mengangkut penumpang di sana. Ini bagian dari upaya menata transportasi dan mengurai kemacetan agar kota tidak terlihat semrawut,” kata Irwan.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya yang didorong Munafri Arifuddin untuk menata sistem transportasi perkotaan Makassar agar lebih tertib dan terintegrasi. Dalam jangka panjang, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi terminal resmi, meningkatkan keselamatan transportasi, serta mengurangi titik-titik kemacetan di koridor utama kota seperti Jalan Perintis Kemerdekaan.(*/IN)













