Banner Pajak

Munafri Arifuddin Memperkuat Kualitas Layanan Kota

Munafri Arifuddin
PEMBAHASAN. Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (foto:ist)

MAKASSAR, inspirasinusantara.id — Akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah menjadi salah satu fondasi utama dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan pembangunan kota. Di tengah tuntutan agar setiap belanja pemerintah semakin efektif dan tepat sasaran, Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan Ketiga DPRD Kota Makassar yang digelar secara hybrid di Aula Sipakallebbi Balai Kota Makassar, Rabu (29/7/2026).

Persetujuan seluruh fraksi DPRD menandai berakhirnya proses pembahasan dan evaluasi pelaksanaan APBD 2025. Tahapan ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Makassar untuk melanjutkan penguatan tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan, akuntabel, efisien, dan memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat.

Penandatanganan persetujuan dilakukan oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Ketua DPRD Makassar Supratman serta Wakil Ketua DPRD Andi Suharmika dan Anwar Faruq, disaksikan anggota DPRD dan para undangan.

Dalam rapat tersebut, Munafri Arifuddin menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas penyelesaian pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025.

“Atas nama Pemerintah Kota Makassar, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja sama sehingga pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dirampungkan,” kata Munafri.

Ia menegaskan berbagai pandangan, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bagian dari evaluasi pemerintah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Munafri, evaluasi terhadap manajemen keuangan akan terus dilakukan agar pelaksanaan APBD semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap manajemen pengelolaan keuangan. Seluruh masukan dari DPRD menjadi catatan penting bagi kami untuk meningkatkan kinerja ke depan,” ujarnya.

Pemerintah Kota Makassar, lanjutnya, juga berkomitmen memperkuat tata kelola keuangan melalui pengelolaan anggaran yang tertib, bertanggung jawab, dan berorientasi pada manfaat masyarakat dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepatutan, efisiensi, dan efektivitas belanja daerah.

Komitmen tersebut, menurut Munafri, didukung oleh capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan. Capaian itu menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pada periode berikutnya.

Ke depan, Pemerintah Kota Makassar akan memperkuat pembinaan kepada seluruh perangkat daerah, meningkatkan ketelitian dalam penerapan standar akuntansi pemerintahan, serta mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam mendampingi seluruh perangkat daerah.

Selain itu, Munafri menilai pengelolaan keuangan tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga harus memastikan pendapatan dan belanja daerah mampu menghasilkan dampak yang nyata terhadap pembangunan dan pelayanan publik.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD agar APBD tidak berhenti sebagai dokumen anggaran, melainkan menjadi instrumen pembangunan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Kesepakatan pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi salah satu tahapan dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi dasar evaluasi untuk penyusunan kebijakan anggaran berikutnya.

Tantangan Pemerintah Kota Makassar selanjutnya adalah memastikan rekomendasi DPRD, penguatan sistem pengawasan internal, serta peningkatan kualitas belanja daerah dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan yang berdampak pada pelayanan publik dan pembangunan kota secara berkelanjutan. (sal/IN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *