Pemerintah Lakukan Penyesuaian Gaji ASN, TNI dan Polri Sebesar 8% dan Pensiunan 12%

GAJI. Pemerintah lakukan penyesuaian gaji ASN, TNI dan Polri. (Foto:IST/Google)

IN,MAKASSAR – Pemerintah melakukan penyesuaian gaji dan pensiun pokok sebesar para , PNS, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 % dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 %

Pegawai lanin yang juga naik gajinya antara lain, Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Kehormatan, dan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan terhitung mulai 1 Januari 2024. Penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh Pemerintah.

“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas,” jelas Dirjen Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti dalan keterangan tertulisnya dikutip Minggu (01/02/2024).

Segini Rincian Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024

Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.

Selain itu, dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.

ASN yang Gajinya di Bawah Rp8 Juta Bisa Terima Zakat

Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian”, pungkas Astera. (*/IN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *