back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
32.2 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

BMKG: Sulsel Masuk Status Bahaya Cuaca Ekstrem

MAKASSAR, inspirasinusantara.id — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menetapkan Sulawesi Selatan sebagai salah satu wilayah yang masuk status bahaya cuaca ekstrem pada 14–15...
BerandaParentingResmi Berlaku! Anak Tak Bebas Lagi Akses Digital Tanpa Izin Orang Tua

Resmi Berlaku! Anak Tak Bebas Lagi Akses Digital Tanpa Izin Orang Tua

INSPIRASI NUSANTARA–Peraturan Pemerintah (PP) 17/2025 disahkan, akses digital anak kini diatur ketat platform wajib sediakan fitur pengawasan orang tua.

Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Salah satu fokus utama regulasi ini adalah pembatasan usia dan jenis layanan digital yang dapat diakses anak, sekaligus mewajibkan platform menyediakan fitur pengawasan orang tua yang efektif.

Dalam Pasal 21 PP tersebut, klasifikasi usia anak dibagi menjadi tiga kelompok dengan ketentuan akses layanan digital sebagai berikut:

1. Di bawah 13 tahun, hanya diizinkan memiliki akun pada platform berisiko rendah yang memang dirancang untuk anak-anak, dan itu pun dengan persetujuan orang tua.

2. Usia 13 hingga sebelum 16 tahun, Diperbolehkan menggunakan layanan digital berisiko rendah, tetap dengan izin orang tua atau wali.

3. Usia 16 hingga sebelum 18 tahun, bisa mengakses lebih banyak layanan, namun akun tetap harus disertai izin dari orang tua.

Lebih dari sekadar pembatasan usia, PP ini juga menekankan tanggung jawab penyedia layanan digital termasuk media sosial populer seperti TikTok, Instagram, dan X (dulu Twitter), untuk membekali sistem mereka dengan teknologi pengawasan yang memungkinkan orang tua memantau aktivitas daring anak secara langsung.

“Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjamin tersedianya teknologi serta berfungsinya secara efektif langkah teknis dan operasional bagi orang tua, untuk dapat melakukan pengawasan terhadap pengguna Produk, Layanan, dan Fitur melalui akun Anak,” tulis Pasal 21 ayat (2).

Dengan berlakunya aturan ini, penyelenggara platform digital tak hanya dituntut untuk memperketat sistem verifikasi usia, tetapi juga menghadirkan fitur kontrol orang tua yang mumpuni dan mudah diakses.

PP ini menjadi langkah maju dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia. (*/IN)